Kisruh Pemilihan Rektor UNS
Buntut Menteri Pendidikan Batalkan Sajidan Jadi Rektor UNS: Masa Jabatan Rektor Lama Diperpanjang
Menjawab terkait kekosongan jabatan lantaran Rektor UNS Sajidan batal dilantik, UNS menegaskan bahwa posisi rektor masih dijabat Jamal Wiwoho.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Masa jabatan Jamal Wiwoho sebagai rektor UNS diperpanjang.
Keputusan ini diambil oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim sejak 6 April 2023 lalu.
Perpanjangan masa jabatan Jamal hingga ada rektor definitif baru yang terpilih.
Hal ini disampaikan, Sekretaris UNS, Drajat Tri Kartono.
Ini menjawab terkait kekosongan jabatan karena status Rektor terpilih Sajidan dibatalkan.
"Ditetapkan Jakarta 6 April 2023. Masanya terhitung sampai dengan pelantikan rektor UNS definitif pada periode berikutnya. Rektornya masih ada kenapa dilantik?" jelas Drajat.
Dia juga menegaskan jika para anggota Majelis Wali Amanat (MWA) yang sudah dibekukan nekat melantik Sajidan, maka pelantikan tersebut tidak sah.
Sebab, itu terjadi diluar koridor hukum.
Mereka yang terlibat pun terancam sanksi.
Rencananya, Sajidan akan dilantik pada 11 April 2023 mendatang dengan tempat pelantikan masih dirahasiakan.
Hal ini menyalahi aturan yang ada.
"Itu akan menjadi pelantikan diluar koridor hukum. Pertama ketua MWA sudah mundur. Beberapa anggota sudah mundur. Siapa yang mau melantik?" jelasnya saat ditemui awak media pada Kamis (6/4/2023).
Ketua MWA Marsekal TNI (Purn.) Hadi Tjahjanto telah mengundurkan diri.
Saat ini yang masih menjabat yakni Wakil Ketua MWA Hasan Fauzi.
Menurut Drajat, Hasan juga tidak punya wewenang untuk menggantikan tugas ketua.
"Wakilnya itu bekerja berdasarkan peraturan MWA tentang delegasi. Ketua mundur. Berarti tidak ada lagi pendelegasian. Wakil Ketua MWA tidak bisa mengambil alih karena yang diambil alih sudah mundur," jelasnya.
Maka dari itu, pihaknya menilai pelantikan ini tidak memiliki dasar hukum, sehingga tidak sah.
"Dalam urutan hukum MWA sendiri maupun dari keanggotaan, kesepakatan sisi quorumnya, sangat kemungkinan besar tidak dalam aturan hukum yang berlaku," tuturnya.
Baca juga: MWA UNS Menjawab Isu Kecurangan dan Radikal Rektor Terpilih Sajidan : Sudah Ada Verifikasi BNPT
Jika tetap nekat melantik rektor baru, maka sanksi menanti.
Namun, Drajat tidak bisa memastikan sanksi seperti apa yang akan diberikan karena itu wewenang kementerian.
'Kalau diangkat oleh Menteri harus tunduk aturan itu. Kalau terjadi ketidakpatuhan di MWA prosesnya ke Kementerian. Kita berharap teman-teman kita baik-baik saja. Kalau menteri memutuskan ini itu kita tidak bisa menolak," ungkapnya.
Sebelumnya, TribunSolo.com telah mengkonfirmasi melalui Wakil Ketua MWA Hasan Fauzi bahwa mereka tetap akan melantik rektor baru, Sajidan.
"Pelantikan tetap 11 April pukul 09.00 WIB, karena itu, berakhirnya masa jabatan rektor saat ini (Jamal Wiwoho)," ucap Hasan.
Hasan belum bisa memastikan lokasi pelantikan Sajidan sebagai Rektor UNS periode 2023-2028. Dia membuka peluang bila pelantikan akan diselenggarakan di luar UNS. (*)
Kenapa Pembatalan Status Rektor Sajidan Lewat Peraturan Bukan Keputusan? Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
UNS Sebut MWA Tak Bisa Lantik Sajidan Jadi Rektor, Ketua MWA Sudah Mengundurkan Diri |
![]() |
---|
Perlawanan MWA UNS Solo : Bakal Somasi Menteri Nadiem, Tak Direspon 3 Kali, Tidak Ragu Lapor ke PTUN |
![]() |
---|
MWA UNS Menjawab Isu Kecurangan dan Radikal Rektor Terpilih Sajidan : Sudah Ada Verifikasi BNPT |
![]() |
---|
Di Balik Polemik MWA UNS : Sempat Bertolak ke Jakarta, Coba Temui Irjen Kementerian, Berujung Nihil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.