Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pilpres 2024

Dua Kriteria Cawapres Anies Baswedan Menurut Jusuf Kalla : Harus Bisa Jalankan Roda Pemerintahan

Ia menyarankan Anies Baswedan memilih dengan betul sosok calon wakil presiden yang akan mendampinginya menghadapi Pilpres 2024.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Kolase Tribun-timur.com
Mantan Wakil Presiden, Jusuf Kalla mengungkapkan kriteria bakal calon wakil presiden Anies Baswedan di Pilpres 2024. 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA -- Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) membeberkan kriteria bakal calon wakil presiden untuk Anies Baswedan di Pilpres 2024.

Ia menyarankan Anies Baswedan memilih dengan betul sosok calon wakil presiden yang akan mendampinginya menghadapi Pilpres 2024.

Menurut JK, kriteria pertama cawapres Anies Baswedan, sosok tersebut haruslah dapat menambah perolehan suara.

Baca juga: Mencuat Wacana Anies Baswedan-Mahfud MD di Pilpres 2024, Demokrat Legowo AHY Tak Jadi Cawapres?

"Ya tentu yang dapat menambah... Ya saya pernah jadi Wakil Presiden, itu harus... Calon wakil presiden harus bisa menambah suara untuk Presiden, harus punya modal menambah suara," ujar JK saat ditemui di kantor Dewan Masjid Indonesia (DMI), Jakarta, Kamis (13/4/2023).

Sedangkan kriteria kedua adalah sosok cawapres itu harus mempunyai kemampuan dalam menjalankan roda pemerintahan apabila memenangkan Pilpres 2024.

"Itu dua hal syaratnya," ucapnya dikutip dari Kompas.com.

Menurut Jusuf Kalla, sosok cawapres Anies itu tak harus berasal dari kalangan Nahdlatul Ulama (NU). 

Baca juga: DPD Partai Ummat Solo Sodorkan Ridho Rahmadi, Menantu Amien Rais Jadi Cawapres Anies 

Dia berpendapat yang terpenting sosok itu dikenal oleh publik dan dapat menarik dukungan untuk Anies.

"Kalangan NU, kalangan Muhammadiyah, kalangan apa itu nasional, itu selama memenuhi dua syarat itu tadi. Walaupun anda orang NU tapi tidak dikenal siapa itu, dan di mana, tidak juga, orangnya (harus) yang dapat menambah suara," jelas JK.

Jusuf Kalla yang memutuskan mendukung Anies untuk maju pada kontestasi nasional mendatang, mengaku, tak memiliki hak untuk mengusulkan nama cawapres ke Anies.

Pasalnya hal itu merupakan wewenang partai politik yang kini telah mendukung mantan Gubernur DKI Jakarta itu, yakni Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Nasdem.

Namun soal memberikan saran, menurutnya, hal itu bisa dilakukan oleh siapa saja, termasuk dirinya.

"Anda juga bisa berhak menyarankan sebagai warga negara. Kalau warga negara, semua berhak mengusulkan, tapi yang punya kewenangan itu ya partai, Pak Anies sendiri, atau calon sendiri," imbuhnya.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved