Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo

Ada 38 Aduan THR Masuk ke Disnaker Solo: Pekerja Mengeluh, Besaran THR Tak Sesuai Ketentuan

Perusahaan banyak yang berdalih bahwa kondisi keuangan belum normal, sehingga tidak mampu membayar THR sesuai aturan.

|
wartakota.tribunnews.com
Ilustrasi THR 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Tiga puluh delapan aduan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) telah dilayangkan dan masuk ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Solo, Selasa (18/4/2023).

Kepala Disnaker Solo Widyastuti menjelaskan paling banyak aduan yang masuk adalah mengenai besaran THR yang dianggap kurang.

"Dari pekerja atau buruh kita menerima aduan menerima online dan offline. Total aduan sudah kita data ada 38 aduan," jelasnya, kepada TribunSolo.com, Selasa (18/4/2023).

Perusahaan banyak yang berdalih bahwa kondisi keuangan belum normal, sehingga tidak mampu membayar THR sesuai aturan.

"Ada yang memang dibayarkan kurang. Dengan alasan perusahaan belum kembali normal," jelasnya.

Baca juga: Gibran Larang ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, Suruh Pakai Kendaraan Pribadi atau Transportasi Umum 

Baca juga: Nasib Tragis Buruh Harian Lepas Asal Solo, Meninggal di Kamar Mandi Proyek Sekolah RSUHD Sragen

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam surat tersebut, disebutkan THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

"Paling banyak besaran THR. Ya kalau ketentuan satu kali gaji," terang Widyastuti.

Ada pula beberapa aduan yang dilayangkan karena tidak paham mengenai mekanisme penghitungan THR.

Di antaranya mengenai THR untuk pegawai yang masa kerjanya kurang dari satu tahun.

"Namun demikian ada yang menganggapnya kurang. Ketika disesuaikan dengan peraturan kalau yang masa kerja kurang satu tahun pembaginya bulan kerja. Yang ditanyakan pemahaman pemberian THR," jelasnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved