Berita Solo Terbaru
Mau Daftar Jadi Bacaleg Pemilu 2024 di Solo? Ada Syarat Minimal Usia 21 Tahun
Usia minimal Bacaleg yang mendaftar di Solo harus 21 tahun. Bawaslu berpesan pada KPU agar aturan ini disosialisasikan.
Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Bawaslu Kota Solo mengingatkan pada KPU agar melakukan sosialisasi terkait syarat usia Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari partai politik.
Hal ini agar tidak ada sengketa antara KPU Solo dan Parpol.
Anggota Bawaslu Solo, Poppy Kusuma mengatakan, agar KPU untuk menjelaskan terkait syarat usia minimal Bacaleg yakni 21 tahun.
"Agar tidak ada sengketa antara KPU Solo dengan Parpol peserta dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang," papar dia, Senin (1/5/2023).
Selain soal usia ini, Bawaslu Solo juga mengingatkan jajaran KPU Solo terkait tenggat waktu pendaftaran bakal calon anggota legeslatif (Bacaleg).
KPU Solo telah membuka pendaftaran Bacaleg mulai Senin (1/5/2023) pagi.
Ketua Bawaslu Solo, Agus Sulistyo saat mengikuti konferensi pers di Aula Kantor KPU Solo, di Jalan Kahuripan Raya Sumber, Solo mengingatkan terkait permasalahan yang pernah terjadi di Pemilu sebelumnya.
“Kami mengimbau seluruh parpol untuk melaksanakan atau memenuhi ketentuan yang ada," himbau Agus.
"Kasus 2019 misalnya, salah satu parpol terkait dengan adanya keterlambatan,” tambah Agus.
Hal itu menurut Agus karena adanya salah komunikasi antara KPU Solo dengan Parpol peserta Pemilu.
“Oleh karena itu kami mengimbau kepada semua pihak, baik KPU maupun parpol, untuk menaati tahapan yang ada,” tandas dia.
Selain itu, Agus juga mengimbau terkait penggunaan Sistem Informasi Pencalonan atau Silon.
Baca juga: Tahap Pengajuan Caleg Pemilu 2024 di Klaten, Hari Pertama Masih Sepi, Belum Ada Parpol Mendaftar
“Ketika dokumen pemberkasan misalnya tidak bisa dibaca oleh akses Silon, maka harus diambil langkah-langkah secara taktis berdasarkan koordinasi dengan Bawaslu Solo,” jelas dia.
Seperti diatur dalam Pasal 66 hingga Pasal 69 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu, Agus menerangkan, terkait tugas Bawaslu dalam memeriksa dokumen persyaratan di dalam Silon.
Pasar Kabangan Dinilai Kurang Strategis Digabung dengan Pasar Jongke Solo Jateng, Ini Kata Pedagang |
![]() |
---|
Gibran Sebut Aduan Mahasiswa UNS ke Dirinya Salah Alamat, Minta Langsung ke Menteri Pendidikan |
![]() |
---|
Gibran Geber Pengerjaan 2 Lapangan Blulukan dan Stadion UNS Jelang Piala Dunia U-17 |
![]() |
---|
Tempuh Rute 113,7 Km, Ganjar Harap Peserta Tour de De Borobudur Nikmati Wisata yang Tersaji |
![]() |
---|
Gibran Lagi di Korea Selatan, tapi Diminta Presentasikan Pengentasan Kemiskinan dalam Rakernas PDIP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.