Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo

Kasus Jessica-Evan di Solo : Labfor Polda Jateng Turun Tangan, Cek Keaslian Akta Nikah Hingga Paspor

Kasus perebutan hak asuh anak yang melibatkan selebgram Jessica Forester dan Evan Surya Prananto terus bergulir ke Pengadilan Negeri Solo.

Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com/Andreas Chris Febrianto Nugroho
Selebgram Jessica Forrester ditemani kuasa hukumnya datang ke PN Solo, Rabu (18/4/2024) soal hak asuh anak. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Kasus perebutan hak asuh anak yang melibatkan selebgram Jessica Forester dan Evan Surya Prananto terus bergulir ke Pengadilan Negeri Solo.

Kasus tersebut kini memasuki tahap pemeriksaan saksi ahli dan disidangkan, Selasa (2/5/2023).

Adapun sidang tersebut dipimpin majelis hakim Harry Suptanto, Kabul Irianto, dan Erna Indrawati.

Saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang itu berasal dari perwakilan Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Tengah. 

Perwakilan Labfor Polda Jawa Tengah diminta untuk memeriksa keaslian tanda tangan yang tertera dalam dokumen hak asuh anak. 

Baca juga: Proyek Rel Layang Joglo Jalan, Jalan Solo-Purwodadi Ditutup 3 Bulan, Gibran : Mohon Bersabar

Baca juga: Tahun ini, Tol Solo-Jogja Dibuka sampai Exit Klaten: Solo-Klaten Kota Cukup 15 Menit, Rp42 Ribu

Seperti yang disampaikan Kasubit Dokumen dan Uang Palsu Labfor Polda Jateng, Budi Santoso.

"Kami dari Tim Latfor Polda Jateng telah memeriksa dokumen akta perkawinan suami istri antara Evan Surya Prananto dan Jessica Forester," terang Budi kepada majelis hakim.

"Dengan 7 bahan berbanding tanda tangan Jesicca Forester di 7 dokumen berbeda," tambahnya.

Setidaknya ada tujuh bahan pembanding tertanda tangan atas nama Jesicca Forester.

Diantaranya, nota, paspor, surat perjanjian dan beberapa dokumen lainnya.

"Dari hasil pencocokan kami, tim Labfor menemukan ada tanda tangan berbeda," jelas Budi.

"Bukan produk tanda tangan yang sama," tambahnya.

Sementara itu, hakim ketua Harry Suptanto menerangkan sidang kali ini masih dengan agenda pemeriksaan saksi.

Kuasa hukum pihak Evan, Song Sip menyinggung terkait saksi ahli yang dihadirkan.

"Harusnya ada 4 saksi, namun 3 orang tidak bisa hadir yakni prof supanto, pihak mirna dan pendeta," ungkapnya usai sidang.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved