Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Tahapan Pendaftaran Caleg Pemilu 2024, Ketua KPU Sukoharjo : Berikan Layanan Yang Adil dan Setara

KPU Kabupaten Sukoharjo membuka tahapan pengajuan bacaleg Pemilu 2024, termasuk untuk DPRD Kabupaten Sukoharjo.

Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Anang Ma'ruf
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo, buka pendaftaran pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukoharjo  pada Pemilu 2024 di Pendopo KPU Kantor KPU Kabupaten Sukoharjo, Selasa (2/5/2023).  

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo membuka tahapan pengajuan bakal calon legislatif (bacaleg) Pemilu 2024, termasuk untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukoharjo.

Pembukaan tahapan tersebut sudah dilakukan sejak 1 Mei 2023 lalu.

Nah, bagi para partai politik yang ingin mendaftarkan calon legislatifnya bisa datang ke Pendopo Kantor KPU Kabupaten Sukoharjo.

Tahapan pengajuan caleg tersebut dibuka hingga tanggal 14 Mei 2023. 

Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo Nuril Huda mengatakan, pembukaan pendaftaran tersebut untuk bacaleg yang nanti mengikuti Pemilu 2024.

Baca juga: Mau Daftar Jadi Bacaleg Pemilu 2024 di Solo? Ada Syarat Minimal Usia 21 Tahun

Baca juga: Aturan Pemilu 2024 : Daftar Caleg, Kepala Daerah Hingga ASN Wajib Mundur, Ada Surat Pengunduran Diri

"Hal tersebut sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota," ucap Nuril.

"Pendaftaran dibuka Pukul 08.00 WIB  hingga 16.00 WIB, khusus tanggal 14 Mei 2023, akan dimulai pukul 08.00 hingga 23.59 di Pendopo KPU Kantor KPU Kabupaten Sukoharjo," tambahnya.

Nuril menambahkan dirinya selalu memberikan arahan kepada jajaran internal KPU.

Para jajaran internal KPU diarahkan untuk penerimaan pengajuan bakal calon untuk diberikan pelayanan sebaik-baiknya.

Pemberian layanan sebaik-baiknya tersebut agar semua partai politik mendapatkan layanan yang adil dan setara.

(*)

 
 
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved