Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Penimbunan BBM Karanganyar

Polisi Tangkap Penimbun Pertalite di Karanganyar: Kulakan Pakai Jiriken di SPBU Resmi

Pegawai SPBU  44.577.22 telah dipanggil Polres Karanganyar sebagai saksi atas kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

|
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
Jiriken yang digunakan tersangka untuk menimbun BBM subsidi jenis Pertalite. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Pegawai SPBU  44.577.22 yang berada di Jalan Jatipuro-Klerong, RT 21/ RW 1, Kecamatan Jatipuro, Kabupaten Karanganyar telah dipanggil Polres Karanganyar.

Dia saat ini berstatus sebagai saksi untuk kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. 

Kasus tersebut saat ini sudah menyeret Endrik Rahim sebagai tersangka. 

PS Kasubsi Penmas Polres Karanganyar, Bripka Aditya Prima Sakti mengatakan pihaknya telah meminta keterangan kepada sejumlah pihak.

Baca juga: Berawal dari Kebakaran Mobil di Karanganyar, Polisi Ungkap Penimbunan BBM Bersubsidi 

Baca juga: Kasus Penimbun Pertalite di Karanganyar: Pegawai SPBU Tak Tahu karena Pelaku Mengisi di Tangki Mobil

Termasuk, pegawai SPBU tersebut.

"Status mereka saat ini masih saksi," ucap Sakti kepada TribunSolo.com, Rabu (3/5/2023).

Dalam perkembangan terbaru yang diterima TribunSolo.com Kamis (4/5/2023), polisi tidak menetapkan pegawai SPBU sebagai tersangka.

Alasannya, dalam penyelidikan, pegawai SPBU itu tak tahu bila pembelian Pertalite itu untuk dijual lagi.

Endrik ternyata membeli Pertalite itu dengan meminta pegawai SPBU mengisi ke tangki mobil Daihatsi GranMax miliknya.

Sementara jiriken itu, ternyata hanya diangkutnya di dalam mobil, tapi tidak digunakan untuk mengisi Pertalite.

Ditetapkan Tersangka

Adapun sopir mobil Daihatsu Gran Max silver metalik dengan nopol AE 1633 KG ditetapkan tersangka.

Dia terbukti melakukan penimbunan BBM bersubsidi. 

Kasus ini terungkap dari kebakaran mobil Daihatsu Gran Max di SPBU 44 577 22 di Jalan Jatipuro–Klerong, RT 21 RW 11, Dusun Kendal Kidul, Kelurahan Jatipuro, Kecamatan Jatipuro, Kabupten Karanganyar.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved