Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Siap-siap, Bos yang Ajak Karyawati Ngamar Iming-iming Perpanjangan Kontrak Bakal Diperiksa Polisi

Polres Metro Bekasi menjadwalkan untuk memanggil saksi-saksi dalam kasus tersebut.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Tribun Bekasi/TikTok
Viral pengakuan karyawati diajak staycation buat syarat perpanjang kontrak kerja di Cikarang 

Bila nantinya korban mengajukan permohonan perlindungan maka LPSK akan berkoordinasi dengan penyidik yang menangani perkara untuk memastikan proses hukum kasus.

Baca juga: Kirim Chat Mesum kepada Siswinya, Oknum Guru Matematika Madrasah Aliyah di Magelang Langsung Dipecat

Pasalnya pada Sabtu (6/5/2023) karyawati yang diharuskan tidur dengan bos agar kontrak kerjanya diperpanjang sudah melaporkan kasus ke Polres Metro Bekasi agar kasus diproses hukum.

"Karena sudah ditangani penyidik sesuai kewenangan UU No 12 Tahun 2022 tentang TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) maka kita menunggu proses hukum dilakukan penyidik," ujar Ramdan.

Ramdan menuturkan bila korban mengajukan permohonan perlindungan LPSK akan melakukan penelaahan untuk memutuskan layanan dan pendampingan selama proses hukum.

LPSK dapat memberikan pendampingan proses hukum, rehabilitasi psikologis untuk memulihkan trauma, hingga layanan restitusi atau ganti rugi dibebankan kepada pelaku lewat proses peradilan.

"LPSK akan melakukan assessment atau pendalaman jenis layanan dan bantuan yang dimohonkan. Termasuk restitusi di dalamnya, disebut dengan jenis layanan bantuan perhitungan restitusi," tuturnya.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved