Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

KPK Minta Napi Koruptor Ditahan di Nusakambangan: Lebih Menakutkan dan Menimbulkan Efek Jera

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana melakukan aturan baru terkait penahanan terpidana korupsi.

TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. 

TRIBUNSOLO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana melakukan aturan baru terkait penahanan terpidana korupsi.

Terbaru kini KPK merekomendasikan agar para terpidana korupsi dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Baca juga: KPK Dibuat Keheranan soal Harta Reihana: 14 Tahun Jadi Kadinkes Lampung Masa Hartanya Rp 2 Miliar

Diketahui selama ini, narapidana korupsi ditempatkan di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Sedangkan Lapas Nusakambangan diperuntukkan bagi narapidana kasus narkoba dan terorisme.

Dikutip dari Kompas.com, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, Lapas Nusakambangan dapat membuat koruptor takut.

Harapannya, dapat menyebabkan efek jera yang lebih terasa.

"Harapannya kalau penjara bagi koruptor itu di Nusakambangan, itu lebih menakutkan dan menimbulkan efek jera," kata Ghufron di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2023).

Adapun dikutip dari akun Instagram resmi KPK, rekomendasi tersebut diberikan lantaran lembaga antirasuah menemukan permasalahan dalam tata kelola lapas.

Satu di antaranya mengenai perlakuan istimewa terhadap narapidana korupsi.

KPK juga menemukan masalah kerugian negara akibat overstay dan lemahnya mekanisme check and balance pejabat dan staf Unit Pelaksana Teknis (UPT) lapas dalam pemberian remisi kepada warga binaan.

"Ketiga, diistimewakannya napi tipikor di rutan atau lapas.

Baca juga: Klarifikasi Rektorat UNS soal Pemberitaan Diperiksa KPK soal Sumbangan SPMB : Tantang Adu Data

Keempat, risiko penyalahgunaan kelemahan sistem data pemasyarakatan.

Kelima, risiko korupsi pada penyediaan bahan makanan," tulis KPK.

Selain itu, KPK juga memaparkan beberapa kasus korupsi yang terjadi di dalam lapas dan ditangani lembaga antirasuah.

"Tangkap tangan kepala lapas Sukamiskin terkait suap pemberian fasilitas mewah 2018 dan suap pemberian fasikitas atau izin keluar lapas kelas I Sukamiskin 2019," jelas KPK.

Dalam jangka menengah, KPK merekomendasikan agar PP 99 tahun 2012 terkait pemberian remisi pada kasus narkoba direvisi.

"Kemudian membuat mekanisme diversi untuk kasus tindak pidana ringan dan pengguna narkotika dengan mengoptimalkan peran Badan Pemasyarakatan," tulisnya.

(Kompas.com)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved