Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sukoharjo

Kronologi Pengangguran asal Solo Tega Cabuli Bocah 16 Tahun : Korban Sempat Pamit Beli Susu

AW (19) tega menyetubuhi MYM, padahal korban masih berusia di bawah umur. Korban diketahui masih berusia 16 tahun. 

Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com/Anang Maruf
Potret tampang pelaku persetubuhan anak di bawah umur di wilayah Sukoharjo, Rabu (10/5/2023). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO -  AW (19) tega menyetubuhi MYM, padahal korban masih berusia di bawah umur.

Korban diketahui masih berusia 16 tahun. 

Kejadian tersebut rupanya bermula dari perkenalan di media sosial Facebook

Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit mengatakan, perkenalannya berlangsung selama seminggu untuk berujung ke hubungan yang melebihi teman. 

"Setelah berkenalan selang satu minggu pelaku mengajak korban untuk berpacaran,"ucap Sigit, Rabu (10/5/2023).

Pelaku kemudian terus menjalin komunikasi dengan korban. 

Selang seminggu setelah berstatus pacar, pelaku memberanikan diri mengajak korban pergi jalan-jalan.

Ajakan tersebut disampaikan pelaku, Selasa (9/5/2023) sekira pukul 11.00 WIB.

Baca juga: Hancur Hati Orang Tua di Sukoharjo, Anaknya Dibawa Kabur Pria Kenalan dari Facebook, Disetubuhi

Baca juga: Hampir 5 Bulan, Polisi Belum Juga Lengkapi Berkas Pembunuhan Siswi SMP Open BO di Sukoharjo

Korban mengiyakan tawaran pelaku yang merupakan pengangguran asal Nusukan, Solo.

Pelaku  berangkat ke kawasan dekat rumah korban.

Rumah korban berada di kawasan Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo

Korban lalu  berpamitan kepada orang tuanya.

Dia berdalih keluar untuk keluar ke toko kelontong memberli susu.

Korban tidak memberitahu orang tua bila dirinya akan pergi bersama pelaku. 

Korban rupanya bertemu dengan pelaku di kawasan dekat rumahnya.

Adapun rumah pelaku berada di kawasan Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo.

Setelah itu, korban diajak pelaku pergi.

Selang beberapa waktu, orang tua korban kebingungan karena anak perempuannya tak kunjung pulang. 

"Dikarenakan orang tua korban Khawatir lalu berinisiatif untuk menelepon Call Center 110," ujar Sigit.

"Dan langsung mengarah ke Kepolisian Polres Sukoharjo," tambahnya.

Orang tua korban pun turut meminta tolong kepada warga untuk membantu mencari keberadaan anaknya.

Warga mencari sampai ke kawasan Colomadu, Kabupaten Karanganyar.

Di kawasan itu, warga menemukan korban sekira pukul 23.30 WIB.

Korban ditemukan bersama pelaku di sebuah indekos.

Mereka pun diamankan warga. 

Pelaku kemudian mengaku bila dirinya mengajak korban untuk berhubungan intim layaknya suami-istri. 

Pelaku pun kini telah berada di Mapolres Sukoharjo.

Dia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun. 

Itu didasarkan Pasal 332 KUH Pidana.

(*) 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved