Pembunuhan Siswi SMP di Sukoharjo
Hampir 5 Bulan, Polisi Belum Juga Lengkapi Berkas Pembunuhan Siswi SMP Open BO di Sukoharjo
Berkas kasus sempat masuk ke Kejari Sukoharjo, tapi karena ada berkas yang belum lengkap, pihaknya mengembalikan berkas itu kepada kepolisian
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Hampir 5 bulan berjalan, kasus pembunuhan siswi SMP di Sukoharjo yang 'open BO' belum ada kelanjutan.
Adapun kasus itu pada tahap satu di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo alias masuk tahap pelimpahan berkas.
Hanya saja, Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Rini Triningsih mengatakan kasus dengan pelaku bernama Nanang Trihartanto itu berkasnya belum lengkap.
"Namun, pelimpahan berkas belum lengkap (P18), berkas-berkas saat ini masih di kepolisian Polres Sukoharjo," ucap Rini, kepada TribunSolo.com, Rabu (10/5/2023).
Rini juga menjelaskan, bahwa berkas sempat masuk.
Namun dikarenakan dokumen atau berkas belum lengkap Kejari Sukoharjo mengembalikan berkas tersebut.
Kendati demikian, rekontruksi dari Kejari Sukoharjo sudah dilaksanakan beberapa minggu lalu.
Baca juga: Cerita Lengkap Pembunuhan Siswi SMP di Sukoharjo: Open BO di MiChat, Pelaku Ngamuk Gegara Belum Puas
Dalam rekontruksi tersebut Rini mengatakan, petunjuk dari jaksa untuk meminta kepolisan Sukoharjo segera untuk melengkapi berkas-berkasnya terlebih dahulu.
"Kalau berkasnya belum lengkap, belum dinyatakan P21 (Pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap)," terangnya.
Dia juga menjelaskan, jika berkas sudah dilengkapi oleh penyidik baru Kejari Sukoharjo meneliti ulang.
Meneliti ulang guna mengetahui apakah lengkap atau belum.
Rini Triningsih menambahkan, bahwa perbuatan pelaku Nanang tersebut bisa mendapatkan pasal berlapis dan jika terbukti pembunuhan berancana akan diberikan hukum mati.
"Hukuman mati tersebut sesuai dengan pasal 340 KHUP, yang berbunya barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun” tandasnya.
(*)
BREAKING NEWS : Manusia Silver Pembunuh Siswi SMP 'Open BO' di Sukoharjo Divonis 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Sidang Putusan Kasus Pembunuhan Siswi SMP di Sukoharjo Bakal Digelar 19 September 2023 |
![]() |
---|
Sidang Ketujuh Kasus Pembunuhan Siswi SMP di Sukoharjo Selesai Cepat, Tak Ada Pembacaan Pledoi |
![]() |
---|
Kasus Pembunuhan Siswi SMP di Sukoharjo : Nanang Akan Bacakan Pledoi di PN Sukoharjo |
![]() |
---|
Nanang, Pembunuh Siswi SMP di Sukoharjo Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.