Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pembunuhan Siswi SMP di Sukoharjo

Hampir 5 Bulan, Polisi Belum Juga Lengkapi Berkas Pembunuhan Siswi SMP Open BO di Sukoharjo

Berkas kasus sempat masuk ke Kejari Sukoharjo, tapi karena ada berkas yang belum lengkap, pihaknya mengembalikan berkas itu kepada kepolisian

Tribunsolo.com/Anang Ma'ruf
Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Rini Triningsih 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Hampir 5 bulan berjalan, kasus pembunuhan siswi SMP di Sukoharjo yang 'open BO' belum ada kelanjutan.

Adapun kasus itu pada tahap satu di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo alias masuk tahap pelimpahan berkas.

Hanya saja, Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Rini Triningsih mengatakan kasus dengan pelaku bernama Nanang Trihartanto itu berkasnya belum lengkap.

"Namun, pelimpahan berkas belum lengkap (P18), berkas-berkas saat ini masih di kepolisian Polres Sukoharjo," ucap Rini, kepada TribunSolo.com, Rabu (10/5/2023).

Rini juga menjelaskan, bahwa berkas sempat masuk.

Namun dikarenakan dokumen atau berkas belum lengkap Kejari Sukoharjo mengembalikan berkas tersebut.

Kendati demikian, rekontruksi dari Kejari Sukoharjo sudah dilaksanakan beberapa minggu lalu.

Baca juga: Cerita Lengkap Pembunuhan Siswi SMP di Sukoharjo: Open BO di MiChat, Pelaku Ngamuk Gegara Belum Puas

Dalam rekontruksi tersebut Rini mengatakan, petunjuk dari jaksa untuk meminta kepolisan Sukoharjo segera untuk melengkapi berkas-berkasnya terlebih dahulu.

"Kalau berkasnya belum lengkap, belum dinyatakan P21 (Pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap)," terangnya.

Dia juga menjelaskan, jika berkas sudah dilengkapi oleh penyidik baru Kejari Sukoharjo meneliti ulang.

Meneliti ulang guna mengetahui apakah lengkap atau belum.

Rini Triningsih menambahkan, bahwa perbuatan pelaku Nanang tersebut bisa mendapatkan pasal berlapis dan jika terbukti pembunuhan berancana akan diberikan hukum mati.

"Hukuman mati tersebut sesuai dengan pasal 340 KHUP, yang berbunya barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun” tandasnya.

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved