Viral

Sopir Bus yang Kecelakaan di Tegal Jadi Tersangka, Hotman Paris Siap Bantu : Saya Butuh Data Detail

Diberitakan, Polres Tegal sudah menetapkan sopir dan kernet bus sebagai tersangka karena dinilai lalai, Kamis (11/5/2023). 

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Tribun Jateng/Fajar Bahrudin
Romyani, sopir bus rombongan ziarah dari Kota Tanggerang yang jatuh ke sungai di area objek wisata Guci di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Minggu (7/5/2023). 

TRIBUNSOLO.COM - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea turut merespons kasus kecelakaan bus di Guci, Tegal, Jawa Tengah. 

Hotman Paris menyebut dirinya bersedia membantu proses hukum yang menjerat sang sopir, Romyani

Diberitakan, Polres Tegal sudah menetapkan sopir dan kernet bus sebagai tersangka karena dinilai lalai, Kamis (11/5/2023). 

Baca juga: Nasib Sopir dan Kernet Bus yang Kecelakaan di Guci Tegal, Ditetapkan jadi Tersangka Langsung Ditahan

Polres Tegal menetapkan sopir dan kernet bis sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara, Rabu (10/5/2023). 

Hotman Paris turut prihatin dengan penetapan terseangka dan bersedia membantu sopir bus yang dianggap para warganet tidak bersalah.

Tim Hotman pun bersedia turun tangan jika ada dasar-dasar kuat dan memang layak untuk dibantu.

"Kalau memang ada dasarnya untuk dibantu, tim Hotman 911 akan berkenan untuk membantu," kata Hotman Paris, dikutip dari akun Instagram pribadinya, Jumat (12/5/2023). 

Baca juga: Pelaku Penganiayaan Santri di Ponpes Sragen Akhirnya Ditahan, Setelah Viral Diadukan ke Hotman Paris

Pengacara kondang tersebut mengakui, dia menerima rentetan pesan melalui akun Instagram pribadinya dan pesan WhatsApp soal kasus kecelakaan tersebut. 

"Banyak warganet yang nge DM dan WA Hotman, minta agar Hotman membantu sopir dari bus yang jatuh yang katanya dijadikan tersangka," ujarnya. 

Ia lantas meminta warganet agar memberikan informasi terkait kontak atau nomor dari pihak keluarga Romyani

Sebab hingga saat ini Hotman mengaku belum dihubungi oleh pihak keluarga sang sopir. 

Ia mengatakan, dirinya sudah mendapat kontak keluarga Romyani pihaknya akan mempelajari lebih lanjut kasus tersebut.

"Tapi keluarganya belum ada yang menghubungi saya dan tentu saya butuh data secara yang detail," katanya. 

Polres Tegal menetapkan Romyani selaku sopir dan kernet bus berinisial AY sebagai tersangka pada Kamis (11/5/2023).

Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduannya langsung ditahan.

"Kami menetapkan sopir dan kernet sebagai tersangka. Saat ini yang bersangkutan sudah kita tahan," kata Kapolres Tegal AKBP Muhammad Sajarod, Kamis (11/5/2023).

Keduannya dijerat Pasal 359 KUHP yang mengatur terkait kealpaan mengakibatkan kematian orang lain.  

Sopir dan kernet bus pun terancam hingga 5 tahun pidana penjara.

Menurut AKBP Muhammad Sajarod, sopir dan kernet dijadikan tersangka karena dinilai telah lalai.

Sebelumnya, bus rombongan ziarah asal Kelurahan Pakujaya, Tanggerang Selatan, terjun bebas ke sungai di area Objek Wisata Guci, Kabupaten Tegal, Minggu (7/5/2023).

Akibat insiden ini, dua penumpang bus tersebut meninggal dunia. 

Bus pariwisata itu awalnya mengangkut 50 peziarah asal Tangerang Selatan.

Sementara yang menjadi korban kecelakaan ada 37 penumpang.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, diketahui bus meluncur sejauh sekitar 100 meter dari parkiran dan terperosok ke sungai sedalam 5 meter dari badan jalan.

(Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved