Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Proyek Tol Solo Jogja

Proyek Tol Solo-Jogja: Tangis Kades Pepe Yulaika Pecah, Tak Terima Rumah Megahnya Diganti Rp1 Miliar

Kades Pepe, Siti Habibatun Yulaika emosional ketika pulang dari Kantor Desa Pepe, Rabu (10/5/2023).

|
Penulis: Zharfan Muhana | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com/Zharfan Muhana
Kades Pepe, Klaten, Zulaika, menolak uang ganti rugi proyek Tol Solo-Jogja sebesar Rp 1 Miliar terhadap rumahnya. Rumahnya kini telah rata dengan tanah. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Kades Pepe, Siti Habibatun Yulaika emosional ketika pulang dari Kantor Desa Pepe, Rabu (10/5/2023).

Emosinya meluap tak lepas karena rumah yang telah dihuninya bertahun-tahun rata dengan tanah. 

Yulaika tidak kuasa menahan tangisnya.

Rumah Yulaika dieksekusi karena terdampak proyek pembangunan Jalan Tol Solo-Jogja

Rumahnya berada di Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten

"Karena pada awalnya kami mendapat undangan musyawarah uang ganti kerugian, tapi di sana tidak ada musyawarah sama sekali," ujar Yulaika kepada TribunSolo.com.

Baca juga: 9 Warga Dirikan Tenda di Reruntuhan Bangunan Lahan Proyek Tol Solo-Jogja, Bupati Klaten: Saya Bujuk

Baca juga: Pasca Eksekusi Bangunan di Lahan Proyek Tol Solo-Jogja, 9 Warga Pepe Bangun Tenda Di Atas Reruntuhan

Itu sudah terjadi sudah beberapa waktu lalu. 

Adapun mereka hanya mendapat amplop dengan jumlah nominal uang ganti kerugian.

Bila tidak cocok, konon warga bisa dipersilahkan mengajukan banding ke pengadilan. 

"Kami keberatan, karena tidak cocok," ungkap dia. 

"Wong bangun rumah lagi saja butuh tanah dan bangun lagi. Jadi kita banding ke pengadilan," tambahnya.

Uang ganti rugi yang diterima Yulaika lebih kurang Rp 1 miliar terhadap rumah seluas 271 meter persegi miliknya.

Menurutnya, rumah yang dihuninya, punya harga jual jauh lebih besar lebih dari Rp1 miliar. 

Ia lalu mengajukan gugatan ke pengadilan sesuai undang-undang yang ia pahami yakni 14 hari kerja.

Selang beberapa waktu, putusan pengadilan tidak menyatakan menang maupun kalah, tidak ada eksekusi, jumlah nominal uang ganti rugi tidak ada juga.

Hanya tertulis kalau keterlambatan pendaftaran.

"Jadi di situ kami sudah merasa tidak ada keadilan bagi kami, kami hanya ingin di musyawarahkan kembali," ucapnya.

Pihak Pengadilan Negeri (PN) juga tidak memberi peluang pihaknya untuk menyampaikan pendapat.

Usai rumah dirubuhkan, ia bersama 9 warga yang belum mengambil uang ganti kerugian mendirikan tenda di atas puing-puing bangunan.

"Kami pasang tenda di tempat masing-masing, ada juga yang gabung," jelasnya.

Tenda tersebut dibangun karena ia bersama warga yang belum mengambil uang kerugian sudah tidak punya tempat tinggal.

"Kalau malam tidur di sana, barang-barang sudah ndak tahu, katanya sudah dititipkan di balai desa," ungkapnya.

Ia juga menjelaskan kalaupun barang-barang dititipkan di Balai Desa Pepe, maka melanggar peraturan Musdes yang sudah ditetapkan sebelumnya.

Musdes menetapkan  tidak memperbolehkan kegiatan proyek tol kalau belum semua masyarakat Desa Pepe menerima UGR terbayarkan.

"Kalau masih dititipkan sama saja belum terbayarkan, aset desa juga sebagian belum dibayarkan," jelasnya.

Selain 2 poin di atas, ada pula poin tentang kompensasi kepada warga yang tidak terdampak langsung.

"Maka kalau balai desa dipakai melanggar musdes Desa Pepe, kami tidak berani. Akhirnya ya ikut warga," paparnya.

Rencana Yulaikha bersama warga lain yang mendirikan tenda belum tahu akan sampai berapa lama.

"Kalau pagi kosong, sudah keluar aktivitas," ungkapnya.

Dirinya juga belum kepikiran kalau sampai kehujanan.

"Pokok e sangkan paran lah,(tidak ada yang tahu)" ucapnya.

Rumah Yulaikah sendiri terdata 2 sertifikat

"Waktu kantor jasa penilai publik (KJPP) semua didata, tapi angkanya keluar tidak sesuai," ucapnya.

"Kami mendukung proyek, tapi hak kami dipenuhi. Ada yang layak tapi dapat kecil, ada juga yang dapat banyak tapi bangunannya tidak layak, yang jelas belum sesuai," ujarnya.

Dari total konsinyasi nilai UGR sebesar Rp. 9.377.193.000 yang berada di Desa Pepe, Kecamatan Ngawen yang baru mengambil hanya 1 orang, dengan nominal Rp. 569.719.700.

Data tersebut didapat dari Pengadilan Negeri Klaten.

Ketua Pengadilan Negeri Klaten, Tuty Budhi Utami pada Selasa (9/5/2023) mengatakan uang ganti kerugian yang dititipkan tetap ada di rekening pengadilan sampai ada yang mengambil dan tidak ada pembatasan.

"Uang yang dititipkan ke PN tetap menjadi milik hak yang bersangkutan, besaran ganti rugi sama seperti penetapan. Tidak dikurangi, maupun berkurang," ujar Tuty.

Uang tersebut kini disimpan di rekening PN Klaten di Bank, untuk pengambilan sewaktu-waktu bisa dilakukan.

"Nanti diberikan pengantar dari BPN, identitas diri, bukti obyek kepemilikan dan syarat administrasi dilengkapi," pungkasnya.

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved