Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Boyolali

Kasus Pencucian Uang di Boyolali, Seret Suami-Istri, Uang Rp 4,49 M Masuk Kas Negara

Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali menyetorkan uang tunai sebesar Rp 4.490.252.546 ke kas negara, Selasa (16/5/2023).

Penulis: Tri Widodo | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Tri Widodo
Kejari Boyolali (tengah) Andhie Fajar Arianto dan uang tunai Rp Rp 4.490.252.546 saat pers relase di Kantor Kejari Boyolali, Selasa (16/5/2023)  

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali menyetorkan uang tunai sebesar Rp 4.490.252.546 ke kas negara, Selasa (16/5/2023).

Uang tunai itu merupakan hasil sitaan dari kasus tindak pidana pencucican uang (TPPU).

Kasus tersebut dilakukan oleh terpidana pasangan suami-istri, Bambang Kuswanto (36) dan Istiyah (32).

Selain uang tunai, Kejari juga telah menyita beberapa benda lainnya, seperti beberapa sertifikat tanah, handphone dan tablet.

Kajari Boyolali, Andhie Fajar Arianto mengatakan uang yang diserahkan ke kas negara ini merupakan hasil kejahatan tindak pidana kepabeanan.

"Uang tersebut (hasil kejahatan tersebut) sebagian dibelikan rumah atau tanah dan sebagian disimpan di dua bank," jelas Andhie di Kantor Kejari Boyolali, Selasa (16/5/2023).

Baca juga: Warga Boyolali Kritik Soal Kabar Biaya Makan Tambahan PNS Rp550 Ribu: Mereka Sudah Berkecukupan 

Baca juga: Fix, 836 Jemaah Calon Haji Boyolali Berangkat Haji Tahun Ini, Terbagi Dalam 4 Kloter

Kedua terpidana itu menyimpan sebagian uangnya di BRI unit Nepen dan Klego dengan menggunakan nama orang tuanya.

Meski buku rekening atas nama Siti Bariyah, namun kedua buku rekening dan ATM-nya dalam penguasaan terpidana.

Begitu juga dengan aset berupa tanah dan bangunan juga di atas namakan orang tuanya.

"Untuk tanahnya atas nama Sudarmanto, dan untuk rumah yang ada di daerah Sraten, Kecamatan Karanggede juga atas nama Sudarmanto," jelasnya.

Secara legal formal, uang dan aset tersebut tak ada nama dari kedua terpidana.

Namun, jaksa penuntut umum dapat membuktikan secara materiil dalam persidangan jika harta tersebut milik kedua terpidana.

"Sehingga oleh majelis hakim diputus bahwa harta tersebut dari pada tindak pidana pencucian uang," jelasnya.

Andhie menambahkan selain uang tunai, beberapa aset milik terpidana juga telah disita.

Antara lain, dua bidang tanah masing masing- masing terletak di Desa Munggur, Kecamatan Andong dan Desa Karangmojo, Kecamatan Klego serta  dua buah ponsel dan sebuah tablet.

Barang dan tanah tersebut nantikan akan dilelang.

“Baru kemudian uang hasil lelang dikembalikan ke kas negara," tambahnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved