Berita Boyolali
Kasus Pencucian Uang di Boyolali, Seret Suami-Istri, Uang Rp 4,49 M Masuk Kas Negara
Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali menyetorkan uang tunai sebesar Rp 4.490.252.546 ke kas negara, Selasa (16/5/2023).
Penulis: Tri Widodo | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali menyetorkan uang tunai sebesar Rp 4.490.252.546 ke kas negara, Selasa (16/5/2023).
Uang tunai itu merupakan hasil sitaan dari kasus tindak pidana pencucican uang (TPPU).
Kasus tersebut dilakukan oleh terpidana pasangan suami-istri, Bambang Kuswanto (36) dan Istiyah (32).
Selain uang tunai, Kejari juga telah menyita beberapa benda lainnya, seperti beberapa sertifikat tanah, handphone dan tablet.
Kajari Boyolali, Andhie Fajar Arianto mengatakan uang yang diserahkan ke kas negara ini merupakan hasil kejahatan tindak pidana kepabeanan.
"Uang tersebut (hasil kejahatan tersebut) sebagian dibelikan rumah atau tanah dan sebagian disimpan di dua bank," jelas Andhie di Kantor Kejari Boyolali, Selasa (16/5/2023).
Baca juga: Warga Boyolali Kritik Soal Kabar Biaya Makan Tambahan PNS Rp550 Ribu: Mereka Sudah Berkecukupan
Baca juga: Fix, 836 Jemaah Calon Haji Boyolali Berangkat Haji Tahun Ini, Terbagi Dalam 4 Kloter
Kedua terpidana itu menyimpan sebagian uangnya di BRI unit Nepen dan Klego dengan menggunakan nama orang tuanya.
Meski buku rekening atas nama Siti Bariyah, namun kedua buku rekening dan ATM-nya dalam penguasaan terpidana.
Begitu juga dengan aset berupa tanah dan bangunan juga di atas namakan orang tuanya.
"Untuk tanahnya atas nama Sudarmanto, dan untuk rumah yang ada di daerah Sraten, Kecamatan Karanggede juga atas nama Sudarmanto," jelasnya.
Secara legal formal, uang dan aset tersebut tak ada nama dari kedua terpidana.
Namun, jaksa penuntut umum dapat membuktikan secara materiil dalam persidangan jika harta tersebut milik kedua terpidana.
"Sehingga oleh majelis hakim diputus bahwa harta tersebut dari pada tindak pidana pencucian uang," jelasnya.
Andhie menambahkan selain uang tunai, beberapa aset milik terpidana juga telah disita.
Antara lain, dua bidang tanah masing masing- masing terletak di Desa Munggur, Kecamatan Andong dan Desa Karangmojo, Kecamatan Klego serta dua buah ponsel dan sebuah tablet.
Barang dan tanah tersebut nantikan akan dilelang.
“Baru kemudian uang hasil lelang dikembalikan ke kas negara," tambahnya.
(*)
Boyolali
Pencucian Uang
Kas Negara
Kejaksaan Negeri
Kejari
Kejari Boyolali
Kajari Boyolali
Andhie Fajar Arianto
ALASAN Sopir Pikap Divonis 8 Bulan Bui Pasca Buat Petani Tewas Terlempar di Boyolali, Dianggap Lalai |
![]() |
---|
Sopir dalam Insiden Laka Mobil Pikap Sayur di Selo Boyolali Divonis 8 Bulan Penjara |
![]() |
---|
3 Fakta Menghitamnya Sungai di Sambi Boyolali, Pelaku Pembuang Limbah yang Cemari Diminta Bertobat |
![]() |
---|
Diduga Tercemar Limbah, Sungai di Sambi Boyolali Keruh Hitam dan Berbau |
![]() |
---|
Warga di Dua Desa Boyolali Resah, Sungai yang Biasa Mereka Gunakan Tercemar Limbah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.