Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

4 Kades di Wonogiri Pilih Mundur, Mau Maju Nyaleg 2024 : Ada yang Masa Jabatannya Baru Satu Periode

Keempat Kades itu sudah mengajukan surat pengunduran diri yang ditujukan kepada Bupati Wonogiri, Joko Sutopo.

TribunSolo.com/Erlangga Bima Sakti
Ilustrasi Proses verifikasi dokumen pengajuan bacaleg di Kantor KPU Wonogiri yang diawasi Bawaslu Wonogiri beberapa waktu lalu. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Sejumlah kepala desa (Kades) di Wonogiri memilih mengundurkan diri karena maju sebagai bakal calon anggota DPRD Wonogiri untuk Pemilu 2024 mendatang.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Antonius Purnama Adi, menyebut keempat Kades itu sudah menjalani masa jabatan yang bervariasi.

"Berbeda-beda ya, ada yang baru menjabat satu periode, ada juga yang sudah menjabat selama tiga periode," kata Antonius Purnama Adi, kepada TribunSolo.com, Rabu (17/5/2023).

Anton menjelaskan, keempat Kades itu adalah Kades Bulusulur Kecamatan Wonogiri Kota Dwi Prasetyo, Kades Sirnoboyo Kecamatan Giriwoyo Ramandhani Andang Nugroho, Kades Ngadipiro Kecamatan Nguntoronadi Agus Purwanto dan Kades Pulutan Wetan Kecamatan Wuryantoro Suyanto.

Menurut dia, keempat Kades itu sudah mengajukan surat pengunduran diri yang ditujukan kepada Bupati Wonogiri, Joko Sutopo.

Sementara Dinas PMD hanya sebagai tembusan.

Baca juga: Total Caleg di Wonogiri Ada 561 Orang, Berasal dari 15 Partai Politik 

Berdasarkan PKPU nomor 10 tahun 2023, kata dia, surat pengunduran itu tidak dapat ditarik kembali.

Artinya, jika seorang Kades menyatakan mengundurkan diri, maka harus mundur.

"Dengan pasal itu Pak Bupati memberhentikan karena Kades memohon untuk diberhentikan sebagai syarat untuk pendaftaran bacaleg," jelasnya.

Proses selanjutnya, pemerintah akan segera menyiapkan penjabat untuk mengisi kekosongan jabatan Kades di empat desa tersebut.

Menurutnya penjabat harus diisi oleh seorang ASN yang mana akan menjabat selama enam bulan.

Selanjutnya, desa akan melakukan musyawarah untuk menentukan pengganti antar waktu (PAW) Kades.

"Kalau Kades yang sudah mundur mau jadi Kades lagi ya bisa, asalkan memenuhi persyaratan, misal baru menjabat satu periode. Tapi ya harus bertarung lagi dari awal," pungkasnya.

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved