Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sukoharjo

Dugaan Ayah Hamili Anak Kandung di Sukoharjo, Korban Kini Sudah Menikah dengan Gurunya Semasa SMK 

Korban dugaan pencabulan anak di bawah umur kini sudah menikah. Dia menikah secara agama dengan Guru SMK-nya.

Tribun Jogja/Suluh Pamungkas
Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Kasus dugaan ayah menghamili anak kandung di Sukoharjo mencuat. 

Kejadian ayah menghamili anak ini terjadi pada 2016 lalu. 

Kini Korban berinisial G (21) sudah memiliki suami. 

G menikah dengan Guru SMK-nya dulu. 

Suami G, AS mengatakan, mengenal G saat duduk di bangku SMK. 

Saat itu, AS melihat G menjadi wanita yang pendiam dan sering takut saat bertemu dengan pria. 

"Saya mengenal istri saya (G) saat dia duduk di bangku SMK," kata AS, Rabu (17/5/2023).

Baca juga: Teganya Ayah di Sukoharjo Hamili Putri Kandung : Diimingi Baju, Diajak ke Hotel, Diberi Minuman

AS saat itu mengaku menanyakan kondisi G yang tidak seperti anak lainnya.

Dekatnya AS dan G ini kemudian berlanjut.

Setelah G lulus pada tahun 2019, AS berniat baik untuk menikahi G.

Hal itu dilakukan agar G tidak merasa sendiri. 

"Niat baik saya di tolak sama ayahnya (pelaku) dan saya menikah secara agama saja, dan istri saya saat itu melarikan diri," ujar AS. 

AS dan korban saat ini sudah mempunyai 1 anak sendiri dari pernikahan agama tersebut.

Dihamili saat Usia 14 Tahun

G mengalami dugaan tindak pencabulan yang dilakukan oleh ayah kandungnya, S (58) saat usia 14 tahun. 

Dugaan tindak pencabulan dilakukan pelaku saat tahun 2016.

Seperti yang disampaikan kuasa hukum korban, Badrus Zaman.

"Pertama kali pada tahun 2016, klien saya mengaku mendapat perlakuan tak senonoh dari ayah kandungnya," kata Badrus kepada TribunSolo.com, Rabu (17/5/2023).

"Saat itu, tahun 2016, klien saya masih berusia 14 tahun atau masih duduk di bangku SMP," tambahnya.

Baca juga: Malangnya Perempuan Sukoharjo, Lapor Dugaan Pencabulan Ayah Kandung, 2 tahun Tak Ada Kejelasan

Baca juga: BREAKING NEWS : Polisi Tangkap Warga Surabaya di Sukoharjo, Kasus Transaksi Fiktif Rp89 Juta

Pelaku awalnya memberi iming-iming kepada korban.

Baju baru menjadi senjata pelaku untuk meluluhkan korban.

Pelaku berjanji membelikan korban baju. 

"Setelah membeli baju, klien saya tersebut diajaklah di salah satu hotel," terang Badrus.

Pelaku juga memberikan minuman kepada korban saat sudah berada di hotel.

Minuman itu diduga membuat korban tidak bisa melawan dan tidak berdaya. 

"Dan di situlah terjadi dugaan persetubuhan anak di bawah umur," tambahnya.

Perbuatan bejat pelaku tidak hanya sampai di situ.

Dia tega menyetubuhi anak kandungnya lagi.

Termasuk saat korban meminta uang saku kepadanya.

Tak lama setelahnya, korban menunjukkan gejala hamil. 

Korban awalnya tidak menahu mengalami gejala tersebut mengingat usianya yang masih di bawah umur. 

Korban baru tahu bila sudah hamil pada Maret 2017.

Di mana saat itu kandungan korban telah berusia 3 bulan.

Pada saat Agustus 2017 di usia delapan bulan kandungan, ia melahirkan seorang bayi laki-laki. 

"Saat itu, tidak ada yang tahu korban mengandung hingga korban bisa lulus SMP," tandasnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved