Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Nasib PPS & PKD Plupuh di Tangan Bawaslu Sragen : Diadukan Warga, Diduga Pengurus Parpol

Seorang panitia pemungutan suara (PPS) dan panwaslu tingkat Kelurahan/Desa (PKD) di Kabupaten Sragen ditelusuri Bawaslu.

Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Septiana Ayu
Komisioner Bawaslu Sragen, Widodo saat ditemui TribunSolo.com di kantornya, Selasa (16/5/2023). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Seorang panitia pemungutan suara (PPS) dan panwaslu tingkat Kelurahan/Desa (PKD) di Kabupaten Sragen diduga masih terdaftar sebagai pengurus sebuah partai politik (parpol). 

Komisioner Bawaslu Sragen Divisi Penindakan Pelanggaran, Widodo mengatakan temuan tersebut ada di Kecamatan Plupuh.

Kendati demikian, PPS Dan PKD tersebut berasal dari desa berbeda.

PPS itu diketahui merupakan warga Desa Ngrombo.

Sementara PKD berasal dari Desa Sumomorodukuh. 

Baca juga: Diduga Masih Pengurus Parpol, PPS asal Kalijambe Dipanggil Bawaslu Sragen, Terancam Dicopot

Baca juga: Keberangkatan Haji 2023, 969 Calhaj Asal Sragen Berangkat, Jemaah Tertua Nyaris 1 Abad

Mereka diduga masih menjadi pengurus dari sebuah parpol di tingkat kecamatan.

PPS dan PKD tersebut pun diadukan warga ke Bawaslu.

Bawaslu Sragen saat in masih dalam proses penelusuran. 

Sedangkan, untuk memastikan hal tersebut, Bawaslu menggelar klarifikasi selama 2 hari. 

Setelah itu akan diputuskan, sanksi yang tepat bagi PPS dan PKD yang apabila terbukti melanggar peraturan. 

Karena sejatinya, dalam peraturan KPU dan Bawaslu, seorang PPS atau PKD bukan merupakan anggota partai politik selama minimal 5 tahun.

"Iya jelas (diberhentikan) karena baik di PKPU, Peraturan Bawaslu, di Undang-Undang pemilu itu tidak boleh penyelenggara pemilu adalah orang yang masuk dalam anggota parpol," ujar Widodo

(*) 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved