Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Diduga Masih Pengurus Parpol, PPS asal Kalijambe Dipanggil Bawaslu Sragen, Terancam Dicopot

Panitia pemungut suara (PPS) Pemilu 2024 di Kabupaten Sragen diduga terdaftar menjadi pengurus partai politik (parpol).

|
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Septiana Ayu
Komisioner Bawaslu Sragen, Widodo saat ditemui TribunSolo.com di kantornya, Selasa (16/5/2023). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Panitia pemungut suara (PPS) Pemilu 2024 di Kabupaten Sragen diduga terdaftar menjadi pengurus partai politik (parpol).

Itu membuat badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sragen melakukan klarifikasi. 

Komisioner Bawaslu Sragen Divisi Penindakan Pelanggaran, Widodo mengatakan temuan tersebut ada di satu kecamatan, yakni di Kecamatan Kalijambe.

Kasus di Kalijambe terungkap dari laporan masyarakat.

Di mana, seorang PPS yang berinisial EBS diduga tercantum dalam SK Pengurus Anak Cabang (PAC) sebuah partai politik yang ada di Kecamatan Kalijambe.

Baca juga: Pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024 Sragen : 4 Jam Jelang Ditutup, Masih Ada 4 Parpol Yang Belum Daftar

Baca juga: Partai Bulan Bintang Tak Daftarkan Bacalegnya ke KPU Sragen, 50 Kursi DPRD Diperebutkan 566 Orang

"Untuk yang di Kalijambe, itu berawal dari informasi masyarakat," kata Widodo, Selasa (16/5/2023).

"Masyarakat menginformasikan kepada Panwascam bahwa ada PPS yang nama (inisialnya) EBS ternyata tercantum dalam kepengurusan sebuah partai politik," tambahnya. 

Adapun syarat menjadi PPS Pemilu, salah satunya, tidak menjadi anggota partai politik. 

Seperti yang tertuang dalam Pasal 72 huruf e Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu

"Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pemyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan," 

Bawaslu Kabupaten Sragen kemudian melakukan penelusuran terkait laporan tersebut.

Hasilnya benar, PPS tersebut merupakan pengurus partai politik di Kalijambe

"Dan hasil penelusuran itu memang kalau di Kalijambe ada sedikit perbedaan nama," ujar dia.

"Kalau di SK partai politik itu Erik pakai K, tapi kalau di PPS itu Erix pakai X,".

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved