Pemilu 2024
Tujuh Parpol di Solo Bakal Bertarung di Pileg dengan Kuota Caleg di Bawah 45, Partai Mana Saja?
KPU menutup pendaftaran caleg mulai Minggu (14/5/2023) lalu. Di Solo ada Partai yang bertarung dalam Pileg tak memakai kuota penuh.
Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo resmi menutup pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) untuk partai politik peserta Pemilu, Minggu (14/5/2023) lalu.
Dengan kata lain untuk partai politik (parpol) yang masih belum memenuhi kuota maksimal Bacaleg tidak bisa lagi menyusulkan nama caleg ke KPU.
Ketua KPU Solo Nurul Sutarti mengungkapkan, masih ada sejumlah parpol yang hanya mendaftarkan beberapa nama Bacaleg.
"Pada dasarnya masih ada 7 partai politik yang pada saat pengajuan bakal calon kurang dari 45 kursi, artinya belum memanfaatkan secara maksimal pengajuan bakal calon di internal partainya," ungkap Nurul saat dihubungi via telepon, Kamis (18/5/2023).
Karena batas waktu pengajuan telah ditutup, Nurul menerangkan bahwa 7 parpol itu akan bertarung di Pileg tanpa kuota penuh Bacaleg.
"Dengan demikian, 7 partai tersebut tidak memiliki kesempatan lagi untuk menambah jumlah bakal calon anggota legislatifnya," imbuh Nurul.
Nurul menambahkan saat ini KPU Solo tengah melakukan verifikasi syarat pengajuan bacaleg yang telah didaftarkan oleh setiap parpol.
"Sampai dengan saat ini, KPU Solo masih melakukan verifikasi data pengajuan bakal calon dari ke-18 partai politik yang sudah mengajukan dari tanggal 1-14 Mei," terangnya.
Baca juga: Persaingan Pileg 2024 di Dapil 2 Karanganyar Paling Ketat : 130 Bacaleg Perebutkan 10 Kursi Dewan
Tahap verifikasi data Bacaleg yang dilakukan KPU Solo akan rampung pada 23 Juni mendatang.
"Dan sesuai dengan tahapan maka sampai dengan 23 Juni KPU harus melakukan verifikasi administrasi syarat calon anggota legislatif," tambah Nurul.
Terkait metode verifikasi data, Nurul mengatakan bahwa KPU Solo berpedoman pada aturan yang telah ditetapkan dari pusat.
"Tentunya berpedoman dengan peraturan KPU no 10 tahun 2023 dan juga petunjuk teknis yang sudah diinstruksikan oleh KPU RI," ungkapnya.
Oleh karena itu sampai saat ini KPU Solo belum bisa mengungkap daftar calon tetap (DCT) untuk Pileg 2024.
"Sementara ini (KPU) belum bisa menyampaikan ke publik bagaimana hasil dari proses verifikasi administrasi karena memang baru dimulai tanggal 15 lalu, meski sebenarnya kami baru akan mulai ini mengingat tahapan masih agak panjang untuk kami lalui," tutup Nurul.
Gibran Menyambut Bergabungnya PKS di Koalisi Pemerintah, Soal PDIP Tunggu Keputusan Prabowo |
![]() |
---|
Gagal Dilantik, Caleg dari PDIP Datangi Kantor KPU Lagi dan Minta Tunda Pelantikan DPRD Karanganyar |
![]() |
---|
Anggota DPRD Boyolali Periode 2024-2029 Dilantik, Susetya Kusuma Jadi Ketua Sementara |
![]() |
---|
Jalan Tarso dan Teguh di Pilkada Wonogiri Jateng Makin Terbuka, Golkar Beri Rekomendasi |
![]() |
---|
Blak-blakan Teguh Prakosa Bicara Soal Koalisi di Solo Jateng: Sebut Masih Cair, Bisa Berubah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.