Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Penipuan Warga Surabaya

Sakti, Hanya Modal HP dari Dalam Penjara, 2 Napi Bisa Tipu Pabrik Plastik di Sukoharjo Rp83,9 Juta

Uniknya, pelaku bernama Eko beraksi saat masih berada di dalam tahanan yang berada di Madiun, Jawa Timur.

TribunSolo.com/Anang Ma'ruf
Tampang pelaku penipuan modus transaksi fiktif dengan korban PT Cahaya Kharisma Plasindo. 

Laporan Wartawan TribunSolo.con, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Sakti memang dua narapidana yang mendekam di lapas Madiun, Jawa Timur, dan Cipinang ini.

Hanya bermodalkan handphone (HP) saja dan masih berada di dalam penjara, mereka bisa menipu pabrik plastik yang berada di Sukoharjo.

Pabrik plastik bernama PT. Cahaya Kharisma Plasindo ini mengalami kerugian hingga Rp83,9 juta.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit menyampaikan kasus penipuan bermodus transfer fiktif itu terjadi pada 6 Oktober 2022.

"Tepatnya pada pukul 10 pagi, marketing PT. Cahaya Kharisma Plasindo menerima telepon dari Costumer Service bernama Jeky Argana dengan embel-embel CV Adi Makmur Sentosa yang berada di Cilincing," kata AKBP Sigit, Jumat (20/5/2023).

Pelaku memesan barang berupa plastik clip dan terjadilah kesepakatan mengenai harga barang dari dua belah pihak.

Dari situ marketing PT. Cahaya Kharisma Plasindo membuat nota tagihan lunas. Selang satu hari kemudian, pelaku Jeky membayar dengan mengirim bukti tranfer melalui M-Banking sebesar Rp83,9 juta.

Dikarenakan pelaku sudah memberikan bukti pembayaran, marketing PT. Cahaya Kharisma Plasindo lalu mengkonfirmasi pembayaran ke bagian finance keuangan.

"Dikarenakan ada laporan bukti pembayaran pihak keuangan memberikan ijin kepada gudang untuk mengambilkan barang pada 10 Oktober 2022, dan pelaku mengatakan nantinya akan mengambil barang dengan armadanya sendiri," ujarnya.

Selang dua hari, barang terkirim dengan armada pelaku (suruhan).

Baca juga: BREAKING NEWS : Polisi Tangkap Warga Surabaya di Sukoharjo, Kasus Transaksi Fiktif Rp89 Juta

Baca juga: Pelaku Penipuan Transaksi Fiktif di Sukoharjo Ternyata Narapidana, Beraksi dari Dalam Lapas  

Pihak keuangan PT. Cahaya Kharisma Plasindo kemudian baru mengecek mutasi bukti tranfer, dimana uang senilai Rp 83,9 juta tersebut tidak masuk dan bukti tranfer oleh pelaku merupakan bukti fiktif.

Uniknya, pelaku bernama Eko beraksi saat masih berada di dalam tahanan yang berada di Madiun, Jawa Timur.

Eko mencari korban melalui Google, dan setelah mendapatkan calon korban, pelaku menghubungi PT. Cahaya Kharisma Plasindo dengan nama samaran Jeky.

Dari situ, Eko memulai aksinya dengan tawar menawar harga, dan membuat bukti tranfer palsu bermodalkan HP.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved