Penipuan Warga Surabaya
Sakti, Hanya Modal HP dari Dalam Penjara, 2 Napi Bisa Tipu Pabrik Plastik di Sukoharjo Rp83,9 Juta
Uniknya, pelaku bernama Eko beraksi saat masih berada di dalam tahanan yang berada di Madiun, Jawa Timur.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Saat beraksi, pelaku dibantu oleh temannya yang bernama Mayor Alzailani alias Lucky, yang berada di lapas Cipinang.
Lucky berperan untuk mencarikan armada di daerah Sukoharjo.
Saat armada tersebut selesai melakukan pengambilan barang, Lucky menghubungi supir untuk membelokkan arah tujuan dan memindahkan ke armada lainya.
Setelah dipindah ke armada lain, barang tersebut disimpan di gudang selama tiga hari.
Kemudian barang dijual oleh pelaku setelah dinyatakan aman.
Manager HRD PT. Cahaya Kharisma Plasindo, Tunjung Sulaksana menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan keteledoran sehingga merugikan perusahaannya.
"Kami saat itu sangat teledor, dari pihak keuangan tidak mengecek terlebih dahulu hanya percaya dengan bukti tranfer yang ternyata fiktif, karena bukti tersebut sangatlah mirip dengan aslinya," tandasnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.