Penipuan Warga Surabaya
Sakti, Hanya Modal HP dari Dalam Penjara, 2 Napi Bisa Tipu Pabrik Plastik di Sukoharjo Rp83,9 Juta
Uniknya, pelaku bernama Eko beraksi saat masih berada di dalam tahanan yang berada di Madiun, Jawa Timur.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.con, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Sakti memang dua narapidana yang mendekam di lapas Madiun, Jawa Timur, dan Cipinang ini.
Hanya bermodalkan handphone (HP) saja dan masih berada di dalam penjara, mereka bisa menipu pabrik plastik yang berada di Sukoharjo.
Pabrik plastik bernama PT. Cahaya Kharisma Plasindo ini mengalami kerugian hingga Rp83,9 juta.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit menyampaikan kasus penipuan bermodus transfer fiktif itu terjadi pada 6 Oktober 2022.
"Tepatnya pada pukul 10 pagi, marketing PT. Cahaya Kharisma Plasindo menerima telepon dari Costumer Service bernama Jeky Argana dengan embel-embel CV Adi Makmur Sentosa yang berada di Cilincing," kata AKBP Sigit, Jumat (20/5/2023).
Pelaku memesan barang berupa plastik clip dan terjadilah kesepakatan mengenai harga barang dari dua belah pihak.
Dari situ marketing PT. Cahaya Kharisma Plasindo membuat nota tagihan lunas. Selang satu hari kemudian, pelaku Jeky membayar dengan mengirim bukti tranfer melalui M-Banking sebesar Rp83,9 juta.
Dikarenakan pelaku sudah memberikan bukti pembayaran, marketing PT. Cahaya Kharisma Plasindo lalu mengkonfirmasi pembayaran ke bagian finance keuangan.
"Dikarenakan ada laporan bukti pembayaran pihak keuangan memberikan ijin kepada gudang untuk mengambilkan barang pada 10 Oktober 2022, dan pelaku mengatakan nantinya akan mengambil barang dengan armadanya sendiri," ujarnya.
Selang dua hari, barang terkirim dengan armada pelaku (suruhan).
Baca juga: BREAKING NEWS : Polisi Tangkap Warga Surabaya di Sukoharjo, Kasus Transaksi Fiktif Rp89 Juta
Baca juga: Pelaku Penipuan Transaksi Fiktif di Sukoharjo Ternyata Narapidana, Beraksi dari Dalam Lapas
Pihak keuangan PT. Cahaya Kharisma Plasindo kemudian baru mengecek mutasi bukti tranfer, dimana uang senilai Rp 83,9 juta tersebut tidak masuk dan bukti tranfer oleh pelaku merupakan bukti fiktif.
Uniknya, pelaku bernama Eko beraksi saat masih berada di dalam tahanan yang berada di Madiun, Jawa Timur.
Eko mencari korban melalui Google, dan setelah mendapatkan calon korban, pelaku menghubungi PT. Cahaya Kharisma Plasindo dengan nama samaran Jeky.
Dari situ, Eko memulai aksinya dengan tawar menawar harga, dan membuat bukti tranfer palsu bermodalkan HP.
Saat beraksi, pelaku dibantu oleh temannya yang bernama Mayor Alzailani alias Lucky, yang berada di lapas Cipinang.
Lucky berperan untuk mencarikan armada di daerah Sukoharjo.
Saat armada tersebut selesai melakukan pengambilan barang, Lucky menghubungi supir untuk membelokkan arah tujuan dan memindahkan ke armada lainya.
Setelah dipindah ke armada lain, barang tersebut disimpan di gudang selama tiga hari.
Kemudian barang dijual oleh pelaku setelah dinyatakan aman.
Manager HRD PT. Cahaya Kharisma Plasindo, Tunjung Sulaksana menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan keteledoran sehingga merugikan perusahaannya.
"Kami saat itu sangat teledor, dari pihak keuangan tidak mengecek terlebih dahulu hanya percaya dengan bukti tranfer yang ternyata fiktif, karena bukti tersebut sangatlah mirip dengan aslinya," tandasnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.