Penipuan Warga Surabaya
Kronologi Penipuan Transaksi Fiktif Tipu Pabrik di Sukoharjo Rp83 Juta, Cuma Modal HP Buat Edit Foto
Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit menyampaikan kronologi kasus penipuan bermodus tranfer fiktif terhadap PT. Cahaya Kharisma Plasindo.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
Laporan Wartawan TribunSolo.con, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit menyampaikan kronologi kasus penipuan bermodus tranfer fiktif terhadap PT. Cahaya Kharisma Plasindo.
Dalam kasus tersebut mengakibatkan PT. Cahaya Kharisma Plasindo mengalami kerugian hingga Rp 83,9 Juta.
Baca juga: Pelaku Penipuan Transaksi Fiktif di Sukoharjo Ternyata Narapidana, Beraksi dari Dalam Lapas
Eko Tri Suparman alias Jeky Argana telah ditangkap dalam kasus ini.
Uniknya si pelaku melakukan aksinya bekerjasama dengan seorang tahanan di lapas Cipinang, bernama Mayor Alzailani alias Lucky.
Diketahui kasus tersebut bermula pada 6 Oktober 2022 tahun lalu.
"Tepatnya pada pukul 10 pagi, marketing PT. Cahaya Kharisma Plasindo menerima telepon dari Costumer Service bernama Jeky Argana dengan embel-embel CV Adi Makmur Sentosa yang berada di Cilincing," kata AKBP Sigit, Jumat (20/5/2023).
Lanjutnya, pelaku memesan barang berupa plastik clip dan saat transaksi terjadilah kesepakatan harga dari dua pihak.
Dari situ marketing PT. Cahaya Kharisma Plasindo membuat nota tagihan lunas, selang satu hari kemudian pelaku Jeky membayar tunai dengan mengirim bukti tranfer melalui M-Banking sebesar Rp 83.9 Juta.
Dikarenakan pelaku sudah memberikan bukti pembayaran, lalu marketing PT. Cahaya Kharisma Plasindo lalu konfrimasi pembayaran ke bagian Finance Keuangan.
"Dikarenakan ada laporan bukti pembayaran pihak Keuangan memberikan ijin kepada Gudang untuk mengambilkan barang pada 10 Oktober 2022, dan pelaku mengatakan nantinya pengambilan pelaku akan mengambilnya sendiri dengan armadanya sendiri," ujarnya
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi PD BKK Cabang Bulu Sukoharjo, Tersangka Kini Dilimpahkan ke Kejaksaan
Selang dua hari barang diambil dengan armada pelaku (suruhan), pihak Keuangan PT. Cahaya Kharisma Plasindo mengecek mutasi bukti tranfer ternyata uang senilai Rp 83.9 juta tersebut tidak masuk dan bukti tranfer oleh pelaku merupakan bukti fiktif.
Perlu diketahui, bahwa Kasus penipuan tersebut terbilang sangat unik, karena saat beraksi pelaku tersebut masih di dalam tahanan yang berada di Madiun, Jawa Timur.
Keterangan dari Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit mengatakan, saat beraksi pelaku dibantu oleh temanya yang berada di Lapas Cipinang.
AKBP Sigit menjelaskan pelaku Eko mencari korban melalui google, setelah mendapatkan calon korban.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.