Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Wonogiri

Info Buat Warga Wonogiri : Tilang Manual Mulai Berlaku 1 Juni, Polisi Bakal Hunting & Patroli

Tilang manual kembali diberlakukan di sejumlah wilayah, termasuk di Kabupaten Wonogiri.

Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Erlangga Bima
Kapolres Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah  

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Tilang manual kembali diberlakukan di sejumlah wilayah, termasuk di Kabupaten Wonogiri.

Pemberlakukan kembali tilang tersebut untuk menunjang penerapan ETLE

Kapolres Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah melalui Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo mengatakan pemberlakuan kembali tilang manual itu akan dimulai pada 1 Juni mendatang.

"Penilangan manual ini untuk lebih optimalisasi tilang elektronik atau ETLE yang telah diberlakukan selama ini," ujarnya, kepada TribunSolo.com, Sabtu (20/5/2023).

Menurut Anom, selama pemberlakuan penuh tilang elektronik, ada sejumlah pengendara yang mencoba mengakali aturan sehingga kedisiplinan pengguna jalan berkurang.

Adapun teknis yang bakal digunakan adalah hunting dan patroli.

Baca juga: Dampak Negatif Aplikasi Kencan, Jadi Media Bertemunya LGBT di Kalangan Remaja Wonogiri 

Baca juga: LGBT di Lingkungan Remaja Wonogiri, Dinas Ungkap Berkenalan dari Aplikasi Kencan

Sistem hunting yakni petugas akan berhenti di sejumlah titik, namun tidak lama, kemudian bergeser ke titik lain.

Sementara itu, sistem patroli petugas akan berpatroli di wilayah Wonogiri.

Ketika petugas menemui pelanggaran, selanjutnya petugas akan memberikan tindakan tilang.

"Teknis tilangnya hunting system dan patroli. Tidak stasioner di jalan sampai beberapa jam itu tidak," jelasnya.

Dalam melaksanakan penindakan itu, kata dia, Polisi membetuk tim khusus.

Adapun petugas melakukan penindakan harus memiliki kompetensi sebagai penyidik/ penyidik pembantu.

"Artinya tidak semua anggota Satuan Lalu Lintas bisa melakukan penindakan tilang," terang Anom.

Kasi Humas menambahkan, dalam penindakan pelanggaran lalu lintas itu, Polisi tetap mengedepankan tilang elektronik atau ETLE.

"Untuk ETLE tetap berlaku, dalam melakukan penindakan pelanggaran mengedepankan ETLE," pungkasnya.

(*) 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved