Viral
Terima Kasih Hotman, Sopir dan Kernet Bus Kecelakaan di Tegal Bisa Bebas, Polisi : Mereka Kooperatif
Kini setelah mendapat bantuan hukum Hotman Paris, sopir dan kernet bus yang menjadi tersangka bisa menghirup udara bebas.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM, TEGAL - Aksi Hotman Paris membela sopir bus yang mengalami kecelakaan di kawasan wisata Guci, Tegal, Jawa Tengah, mendapat apresiasi warganet.
Kini setelah mendapat bantuan hukum Hotman Paris, sopir dan kernet bus yang menjadi tersangka bisa menghirup udara bebas.
Penangguhan penahanan mereka dikabulkan.
Baca juga: Haru Sopir Bus Maut Tegal Dapat Bantuan Gratis Hotman Paris, Ucap Terima Kasih dari Balik Tahanan
Sopir bus yakni Romyani (56) dan kernet bus, Andri Yulianto (44), dipulangkan pada kemarin (18/5/2023).
Kasi Humas Polres Tegal Ipda Untung Heru mengonfirmasi kepulangan para tersangka.
Ia mengatakan bahwa penangguhan penahanan diberikan karena ada surat permohonan dari pihak keluarga melalui kuasa hukum pada Kamis (18/5/2023).
Atas pertimbangan penyidik Polres Tegal, penangguhan penahanan mereka pun dikabulkan.
Melansir Tribunnews.com, dirinya mengatakan bahwa sopir dan kernet bus sudah kooperatif, serta tidak berbelit-belit selama proses penyidikan.
Baca juga: Pelaku Penganiayaan Santri di Ponpes Sragen Akhirnya Ditahan, Setelah Viral Diadukan ke Hotman Paris
Untung Heru juga menyebut, dua tersangka telah berjanji akan selalu bersedia mengikuti proses hukum yang sedang berjalan
Hal itu menjadi salah satu pertimbangan dikabulkannya penangguhan penahanan sopir dan kernet bus.
"Beberapa hal yang menjadi pertimbangan penyidik di antaranya yang bersangkutan (sopir dan kernet) selama proses penyidikan kooperatif dan tidak berbelit-belit," kata Untung Heru, dikutip dari Tribunjateng.com.
"Kemudian yang bersangkutan juga berjanji akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan, siap hadir mana kala dibutuhkan kehadirannya, dan tidak akan menghilangkan barang bukti," tambahnya.
Untung Heru pun menjelaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan walaupun penangguhan penahan tersebut sudah dikabulkan.
Baca juga: Kecelakaan Maut di Klaten, Pejalan Kaki Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Mitsubishi Xpander
"Intinya perlu digaris bawahi, penahanannya yang ditangguhkan, tapi untuk proses hukum tetap berjalan atau berlanjut sesuai ketentuan," jelasnya.
Polres Tegal sebelumnya menetapkan sopir dan kernet bus sebagai tersangka karena dinilai lalai, pada Kamis (11/5/2023) lalu.
| Viral Video Wali Kota Solo Respati Ardi Minta Warga yang Tak Pernah Srawung Dilaporkan ke RT |
|
|---|
| Kisah Haru dan Inspiratif Tukang Sepuh Emas di Solo Kuliahkan 2 Anaknya di ITB, Didatangi Rektor |
|
|---|
| Sosok Sudewo Bupati Pati Viral Naikkan PBB 250 Persen: Lulusan UNS, Pernah Nyalon Bupati Karanganyar |
|
|---|
| Viral di Solo, Beredar Unggahan Tanah Nganggur 2 Tahun Bakal Disita Negara, Cek Faktanya |
|
|---|
| Setelah Terima SK PPPK, Puluhan Guru di Sejumlah Daerah Izin Gugat Cerai Suami, Termasuk di Wonogiri |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.