Viral

Terima Kasih Hotman, Sopir dan Kernet Bus Kecelakaan di Tegal Bisa Bebas, Polisi : Mereka Kooperatif

Kini setelah mendapat bantuan hukum Hotman Paris, sopir dan kernet bus yang menjadi tersangka bisa menghirup udara bebas.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Kolase Tribun Solo
Hotman Paris bantu Romyani, sopir bus maut yang kecelakaan di wisata Guci, Tegal. 

TRIBUNSOLO.COM, TEGAL - Aksi Hotman Paris membela sopir bus yang mengalami kecelakaan di kawasan wisata Guci, Tegal, Jawa Tengah, mendapat apresiasi warganet.

Kini setelah mendapat bantuan hukum Hotman Paris, sopir dan kernet bus yang menjadi tersangka bisa menghirup udara bebas.

Penangguhan penahanan mereka dikabulkan.

Baca juga: Haru Sopir Bus Maut Tegal Dapat Bantuan Gratis Hotman Paris, Ucap Terima Kasih dari Balik Tahanan

Sopir bus yakni Romyani (56) dan kernet bus, Andri Yulianto (44), dipulangkan pada kemarin (18/5/2023).

Kasi Humas Polres Tegal Ipda Untung Heru mengonfirmasi kepulangan para tersangka.

Ia mengatakan bahwa penangguhan penahanan diberikan karena ada surat permohonan dari pihak keluarga melalui kuasa hukum pada  Kamis (18/5/2023).

Romyani, sopir bus rombongan ziarah dari Kota Tanggerang yang jatuh ke sungai di area objek wisata Guci di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Minggu (7/5/2023).
Romyani, sopir bus rombongan ziarah dari Kota Tanggerang yang jatuh ke sungai di area objek wisata Guci di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Minggu (7/5/2023). (Tribun Jateng/Fajar Bahrudin)

Atas pertimbangan penyidik Polres Tegal, penangguhan penahanan mereka pun dikabulkan.

Melansir Tribunnews.com, dirinya mengatakan bahwa sopir dan kernet bus sudah kooperatif, serta tidak berbelit-belit selama proses penyidikan.

Baca juga: Pelaku Penganiayaan Santri di Ponpes Sragen Akhirnya Ditahan, Setelah Viral Diadukan ke Hotman Paris

Untung Heru juga menyebut, dua tersangka telah berjanji akan selalu bersedia mengikuti proses hukum yang sedang berjalan

Hal itu menjadi salah satu pertimbangan dikabulkannya penangguhan penahanan sopir dan kernet bus.

"Beberapa hal yang menjadi pertimbangan penyidik di antaranya yang bersangkutan (sopir dan kernet) selama proses penyidikan kooperatif dan tidak berbelit-belit," kata Untung Heru, dikutip dari Tribunjateng.com.

"Kemudian yang bersangkutan juga berjanji akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan, siap hadir mana kala dibutuhkan kehadirannya, dan tidak akan menghilangkan barang bukti," tambahnya.

Untung Heru pun menjelaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan walaupun penangguhan penahan tersebut sudah dikabulkan.

Baca juga: Kecelakaan Maut di Klaten, Pejalan Kaki Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Mitsubishi Xpander  

"Intinya perlu digaris bawahi, penahanannya yang ditangguhkan, tapi untuk proses hukum tetap berjalan atau berlanjut sesuai ketentuan," jelasnya.

Polres Tegal sebelumnya menetapkan sopir dan kernet bus sebagai tersangka karena dinilai lalai, pada Kamis (11/5/2023) lalu.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved