Berita Klaten
Proyek Tol Solo-Jogja : UGR Rp 3,5 M Sudah Turun, Tapi Masih Ada Sanggahan, Sengketa Masuk PN Klaten
Sengketa lahan proyek tol Solo-Jogja dengan sejumlah ahli waris masih belum rampung.
Penulis: Zharfan Muhana | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Sengketa lahan proyek tol Solo-Jogja dengan sejumlah ahli waris masih belum rampung.
Termasuk perihal pembuatan uang ganti rugi (UGR) untuk bidang tanah yang dibebaskan untuk proyek strategis nasional tersebut.
Salah satunya, yang ada di Desa Kokosan, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten.
Itu atas nama Tumiyem.
Satu bidang tanah dengan luas sekitar 1.900 persegi tersebut mendapat UGR sekitar hampir mencapai Rp.3,5 Miliar.
"Sebenarnya UGR-nya sudah turun, namun saat akan dicairkan ada sanggahan dari pihak saudara ahli waris," ujar Kasi Pengadaan tanah ATR/BPN Kabupaten Klaten, Sulistyono kepada TribunSolo.com.
Sengeketa perihal itu pun akan dititipkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Klaten.
Baca juga: Proyek Tol Solo-Jogja : Uang Ganti Rugi Tanah Kas Desa di Banyudono Boyolali Belum Cair
Baca juga: Bupati Klaten Sri Mulyani Segera Temui Warga Desa Pepe yang Terdampak Eksekusi Proyek Tol Solo-Jogja
Penitipan atau proses konsinyasi tersebut dilakukan oleh panitia pengadaan tanah dikarenakan masih adanya sengketa antara ahli waris.
Adapun tanah tersebut masih ugeran, yakni tanah warisan yang belum terbagi.
"Karena belum terbagi, si saudara merasa mendapat hak (UGR)," terang Sulis.
Sebelumnya upaya mediasi sudah dilakukan di Desa, namun pada saat mediasi tersebut belum menemukan kesepakatan.
"Sehingga salah satu pihak saudara mengajukan gugatan di pengadilan. Sebenarnya sudah setuju dengan P2T (Panitia Pengadaan Tanah), tidak ada masalah (UGR). Hanya dalam pembagian warisannya yang masih bermasalah," ucap Sulis.
Pihak P2T masih akan menunggu proses penyelesaian dari keluarga ahli waris.
"Kalau masih lama akan dilakukan konsinasi, saat ini sudah dalam proses. Sudah dibuatkan berita acara konsinasi, tinggal diteruskan ke PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)," jelasnya.
AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo Resmi Jabat Kapolres Klaten, Gantikan AKBP Warsono |
![]() |
---|
Diterjang Hujan Angin, Tenda Acara dan Papan Baliho di Cawas Klaten Ambruk |
![]() |
---|
Kisah Bocah di Klaten Buang HP ke Sumur, Marah Gegara HP Mati, Damkar Turun Tangan |
![]() |
---|
Susah Payah Damkar Klaten 1 Jam Ambil HP yang Dilempar Anak ke Sumur, saat Diangkat Kondisinya Rusak |
![]() |
---|
Merawat Sejarah, Bupati Sri Mulyani Berencana Buat Museum di Kompleks GBK Klaten Jateng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.