Breaking News
Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Klaten

Proyek Tol Solo-Jogja : UGR Rp 3,5 M Sudah Turun, Tapi Masih Ada Sanggahan, Sengketa Masuk PN Klaten

Sengketa lahan proyek tol Solo-Jogja dengan sejumlah ahli waris masih belum rampung.

Penulis: Zharfan Muhana | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Zharfan Muhana
Ilustrasi jalan tol Solo-Jogja 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Sengketa lahan proyek tol Solo-Jogja dengan sejumlah ahli waris masih belum rampung.

Termasuk perihal pembuatan uang ganti rugi (UGR) untuk bidang tanah yang dibebaskan untuk proyek strategis nasional tersebut. 

Salah satunya, yang  ada di Desa Kokosan, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten.

Itu atas nama Tumiyem.

Satu bidang tanah dengan luas sekitar 1.900 persegi tersebut mendapat UGR sekitar hampir mencapai Rp.3,5 Miliar.

"Sebenarnya UGR-nya sudah turun, namun saat akan dicairkan ada sanggahan dari pihak saudara ahli waris," ujar Kasi Pengadaan tanah ATR/BPN Kabupaten Klaten, Sulistyono kepada TribunSolo.com.

Sengeketa perihal itu pun akan dititipkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Klaten.

Baca juga: Proyek Tol Solo-Jogja : Uang Ganti Rugi Tanah Kas Desa di Banyudono Boyolali Belum Cair

Baca juga: Bupati Klaten Sri Mulyani Segera Temui Warga Desa Pepe yang Terdampak Eksekusi Proyek Tol Solo-Jogja

Penitipan atau proses konsinyasi tersebut dilakukan oleh panitia pengadaan tanah dikarenakan masih adanya sengketa  antara ahli waris.

Adapun tanah tersebut masih ugeran, yakni tanah warisan yang belum terbagi.

"Karena belum terbagi, si saudara merasa mendapat hak (UGR)," terang Sulis.

Sebelumnya upaya mediasi sudah dilakukan di Desa, namun pada saat mediasi tersebut belum menemukan kesepakatan.

"Sehingga salah satu pihak saudara mengajukan gugatan di pengadilan. Sebenarnya sudah setuju dengan  P2T (Panitia Pengadaan Tanah), tidak ada masalah (UGR). Hanya dalam pembagian warisannya yang masih bermasalah," ucap Sulis.

Pihak P2T masih akan menunggu proses penyelesaian dari keluarga ahli waris.

"Kalau masih lama akan dilakukan konsinasi, saat ini sudah dalam proses. Sudah dibuatkan berita acara konsinasi, tinggal diteruskan ke PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved