Viral
Tanggapan Keluarga David Lihat Mario Dandy yang Bisa Lepas Pasang Kabel Ties: Seperti Tamu Istimewa
Video yang memperlihatkan Mario Dandy mengenakan baju warna hitam dan celan pendek memasang kabel ties sendiri, viral di media sosial.
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
TRIBUNSOLO.COM - Video yang memperlihatkan Mario Dandy mengenakan baju warna hitam dan celan pendek memasang kabel ties sendiri, viral di media sosial.
Dalam videonya terlihat Mario Dandy mengambil sebuah kabel ties yang sudah terbentuk menyerupai borgol di atas meja.
Baca juga: Ayah David Sebut Mario dan Shane Sempat Gitaran di Kantor Polisi, Pucat Tahu Rafael Tak Bisa Bantu
Ia tampak mengambil kabel ties itu sembari memalingkan wajah ke arah berlawanan dari kamera awak media.
Kabel ties tersebut lalu ia masukkan ke kedua pergelangan tangannya sendiri.
Tidak lama setelah itu, ia mengenakan seragam oranye yang nampak baru dan tak lusuh.
Menanggapi hal itu pihak keluarga David Ozora, melalui pamannya, Alto Luger mengaku tidak kaget lagi melihat aksi anak mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo tersebut.
"Keluarga heran, tapi tidak kaget atas perilaku spesial yang diperoleh tersangka penganiayaan berat ini," ucap Alto Luger kepada wartawan, Jumat (26/5/2023).
Kepercayaan keluarga kepada aparat kepolisian, kata Alto, hilang akibat beredarnya video tersebut.
"Apa yang terlihat dalam video ini jelas menunjukkan bahwa tersangka, bukan hanya sama sekali tidak menunjukkan rasa penyesalan atas apa yang dia lakukan terhadap anak kami David."
"Tapi juga menunjukkan kesombongan dan rasa percaya diri bahwa dia dan keluarganya bisa membeli keadilan," ucap Alto.
"Kami tidak mau berspekulasi soal itu, tapi video ini adalah bukti bahwa Mario merupakan "tamu" istimewa, karena privilege keluarganya yang berduit," jelas Alto.
Sebelumnya, Penyidik Subdit Renakta Ditreskimum Polda Metro Jaya melakukan pelimpahan tahap II pada tersangka kasus penganiayaan David Ozora.
Baik itu Mario Dandy Satriyo maupun Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan.
Penyerahan kedua tersangka ini bersamaan dengan diserahkannya barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel).
"Hari ini dilakukan tahap II tehadap 2 tersangka ini," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, Jumat (26/5/2023).
Hengki mengatakan, proses penyidikan hingga pelimpahan tahap dua ini sendiri terbilang lama.
"Memakan waktu yang cukup lama dalam rangka kesempurnaan berkas perkara. Kita sempurnakan jangan ada celah, sehingga diharapkan putusannya memberikan rasa keadilan," kata Hengki.
Baca juga: Viral Mario Dandy Bisa Lepas Pasang Sendiri Kabel Ties yang Ikat Tangannya, Polisi: Videonya Diedit
Diketahui, Kejati DKI Jakarta menyatakan berkas perkara tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora telah lengkap atau P21.
Maka, Kejati segera mendaftarkan Dandy dan Shane untuk proses persidangan.
Dalam perkara ini, Mario Dandy Satriyo dikenakan Pasal primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat 2 UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jucto pasal 55 ayat 1 KUHP
Sedangkan, pasal yang disangkakan untuk Shane Lukas adalah primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider pasal 355 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua, primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 56 kedua KUHP subsider pasal 353 ayat 2 juncto pasal 56 ayat 2 KUHP, atau ketiga pasal 76 c juncto pasal 50 ayat 2 uu no 35 tahun 2014 ttg perubahan atas uu no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jucnto pasal 56 kedua KUHP
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Abdi Ryanda Shakti/Ibriza Fasti Ifhami)
Viral Nenek Endang di Klaten Disomasi Putar Liga Inggris di Kafe : Ternyata Bukan Halal Bihalal |
![]() |
---|
Kisah Haru dan Inspiratif Tukang Sepuh Emas di Solo Kuliahkan 2 Anaknya di ITB, Didatangi Rektor |
![]() |
---|
Sosok Sudewo Bupati Pati Viral Naikkan PBB 250 Persen: Lulusan UNS, Pernah Nyalon Bupati Karanganyar |
![]() |
---|
Viral di Solo, Beredar Unggahan Tanah Nganggur 2 Tahun Bakal Disita Negara, Cek Faktanya |
![]() |
---|
Setelah Terima SK PPPK, Puluhan Guru di Sejumlah Daerah Izin Gugat Cerai Suami, Termasuk di Wonogiri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.