Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Karanganyar

Minat Warga Karanganyar Jadi TKI Tinggi, Dinas Ingatkan Soal Calo: Lewat Prosedur yang Benar Saja

Minat masyarakat Karanganyar untuk menjadi TKI tinggi. Namun, Dinas mengingatkan agar waspada dengan calo agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan

(KOMPAS.com/ERICSSEN)
Ilustrasi TKI 

Laporan Wartawan TribunsSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR -  Dinas Perindustrian Perdagangan, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disdagnakertrans) Karanganyar menyebut minat masyarakat Karanganyar untuk dapat bekerja ke luar negeri tinggi.

Oleh karena itu, Disdagnakertrans Karanganyar meminta masyarakat untuk berhati-hati apabila berniat menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri.

Kepala Disdagnaketrans Karanganyar Martadi mengatakan, warga Karanganyar yang akan bekerja ke luar negeri, sebaiknya menghindari calo, sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan selama bekerja di luar negeri.

"Hati-hati, sebaiknya menghindari calo, ikuti prosedur yang ada, jika berniat ke luar negeri, sebaiknya menghubungi Disdagnakertrans," ucap Martadi kepada TribunSolo.com, Minggu (28/5/2023).

Martadi mengatakan, pasca pandemi Covid-19, Warga Karanganyar mulai banyak  yang akan bekerja ke luar negeri.

Sejumlah negara tetangga masih menjadi tujuan utama warga Karanganyar yang akan bekerja di luar negeri, seperti Malaysia, Taiwan, Hongkong, Singapura, Jepang, hingga Kanada.

Baca juga: Kesaksian Tetangga Soal Pemilik Hick Gaul Pak Mul Sebelum Sukses: Pernah Jadi Petugas BTL Hingga TKI

"Minat warga Karanganyar yang akan bekerja ke luar negeri, masih cukup tinggi," kata Martadi.

Dia menuturkan, sebagian besar warga yang minat bekerja ke luar negeri sebagai pembantu rumah tangga, sektor pertanian, perkebunan, hingga tenaga kesehatan.

Ia menjelaskan, secara teknis syarat untuk bekerja ke luar negeri harus mempunyai rekomendasi Pasport serta adanya perjanjian kerja yang jelas.

Dia memastikan Pemkab Karanganyar melepas tenaga kerja dengan selektif. 

Hal ini dilakukan, agar tidak terjadi masalah apabila sudah dilepas dikemudian hari. 

"Kalau ada masalah bukan dari pemerintah,  tapi pelaku sendiri, misalnya sudah berangkat di Malaysia di pabrik, kemudian mundur masuk ke perusahaan lain, prinsipnya jangan sampai lepas dari perjanjian kerja," pungkas dia. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved