Pencabulan Siswa di Wonogiri
Soal Guru Agama dan Kepsek Cabuli Siswi di Wonogiri, Bambang Pacul Usul Dihukum Mati
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto mengusulkan hukuman mati untuk guru agama dan Kepsek pelaku pencabulan siswi di Wonogiri.
Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Ryantono Puji Santoso
Kasus dugaan pencabulan ini juga dikawal Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKB P3A) Wonogiri.
Kepala Dinas PPKB P3A Wonogiri, Mubarok, mengatakan pihaknya menerima laporan itu pada Jumat (26/5/2023).
"Kemarin kita dapat laporan, hari ini ikut mendampingi laporan kejadian ke Polres Wonogiri," kata Mubarok, kepada TribunSolo.com, Sabtu (27/5/2023).
Berdasarkan pengakuan siswa yang menjadi korban, terduga pelaku pencabulan itu adalah M seorang kepala madrasah dan Y yang merupakan guru pendidikan agama islam (PAI) di madrasah itu.
Menurutnya pada hari ini ada dua korban yang melaporkan ke Polisi.
Namun berdasarkan pendalaman yang dilakukan bersama sejumlah pihak terkait, hingga Jumat ada 12 korban.
"Korban (anak) perempuan semua. Pelakunya laki-laki semua," jelasnya.
Baca juga: Tersangka Pencabulan Datangi Kantor Polisi Pakai Kostum Pocong, Minta Bantuan Jokowi : Saya Difitnah
Mubarok menerangkan pihaknya melakukan pendampingan pelaporan dan pemeriksaan visum, selain itu juga melakukan pendampingan ke korban yang rata-rata berusia sekitar 7 tahun.
Adapun kasus itu mencuat saat orang tua korban mendapatkan informasi dari anak bahwa mereka dicabuli oleh pelaku, yang kemudian dilaporkan ke Kades, diteruskan ke Camat hingga Dinas.
Berdasarkan pengakuan korban, pelaku menggerayangi tubuh korban hingga alat kelamin dan tidak menyetubuhi korban.
Perbuatan itu dilakukan pelaku di ruang guru dan ruang kelas.
Pencabulan itu, kata dia, sudah dilakukan pelaku sekitar satu tahun kebelakang.
Berdasarkan pengakuan korban, mereka diancam oleh pelaku jika melaporkan pencabulan itu.
"Kemarin usai dapat laporan kita langsung lakukan pendalaman kasus. Kita cari informasi dari komite sekolah dan para korban," jelasnya.
Mubarok menambahkan korban yang merupakan anak-anak itu merasa takut.
Para korban mengalami trauma.
Dia meminta masyarakat ikut bersama dengan pemerintah melakukan pengawasan terhadap anak. Baik saat di sekolah, rumah dan lingkungan lain. (*)
Respons Terdakwa soal Vonis Kasus Pencabulan Siswi Madrasah di Wonogiri : Banding Tidak Ada |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Vonis Pelaku Pencabulan 12 Siswi Madrasah di Wonogiri, Kepsek 17 Tahun, Guru 15 Tahun |
![]() |
---|
Alasan Kepsek & Guru Madrasah Cabuli Siswi di Wonogiri Dituntut Berbeda Meski Jumlah Korban Sama |
![]() |
---|
Update Kasus Pencabulan 12 Siswi di Madrasah Wonogiri: Sidang Pembacaan Putusan Digelar 14 November |
![]() |
---|
Unsur Memberatkan Tuntutan Terdakwa Kasus Pencabulan Siswi Madrasah di Wonogiri : Anak Korban Trauma |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.