Pencabulan Siswa di Wonogiri
Guru Agama yang Cabuli Siswa di Wonogiri Berstatus ASN, Kini Sudah Dicopot
Guru Agama yang mencabuli siswa di Wonogiri ternyata berstatus ASN. Dia saat ini sudah dicopot dari posisinya.
Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Ryantono Puji Santoso
Dari sisi lembaga, Kemenag berkoordinasi dengan organisasi keagamaan yang menaungi.
"Kami koordinasi dengan lembaga agar pendidikan di madrasah itu tetap berjalan normal. Jangan sampai karena dugaan ini kegiatan belajar mengajarnya terganggu," imbuh dia.
Adapun oknum guru yang dilaporkan atas kasus itu berstatus ASN di bawah Kemenag, dan mulai Senin (29/5/2023) ditarik.
"Kalau kepseknya nanti kewenangan dari organisasi atau yayasan, kita minta ditindaklanjuti agar dicari penggantinya agar pendidikan tetap jalan. Kalau yang bersangkutan kalau masih memimpin disitu tidak kondusif," pungkasnya. (*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Pencabulan Siswa di Wonogiri
Respons Terdakwa soal Vonis Kasus Pencabulan Siswi Madrasah di Wonogiri : Banding Tidak Ada |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Vonis Pelaku Pencabulan 12 Siswi Madrasah di Wonogiri, Kepsek 17 Tahun, Guru 15 Tahun |
![]() |
---|
Alasan Kepsek & Guru Madrasah Cabuli Siswi di Wonogiri Dituntut Berbeda Meski Jumlah Korban Sama |
![]() |
---|
Update Kasus Pencabulan 12 Siswi di Madrasah Wonogiri: Sidang Pembacaan Putusan Digelar 14 November |
![]() |
---|
Unsur Memberatkan Tuntutan Terdakwa Kasus Pencabulan Siswi Madrasah di Wonogiri : Anak Korban Trauma |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.