Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Klaten

Redaksional Putusan MA Sudah Diperbaiki, ASN Pemkot Solo Tetap Dieksekusi Terkait Kasus Penipuan

PN Klaten menegaskan bahwa ASN Pemkot Solo tetap bisa dieksekusi terkait kasus penipuan dan penggelapan. Sebab, redaksionalnya sudah dibenahi.

dok TribunSolo.com
ASN Pemkot Solo terlibat kasus penipuan dan penggelapan. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Pengadilan Negeri (PN) Klaten buka suara soal Putusan Mahkamah Agung (MA) yang salah ketik jenis klamin. 

Kasus ini terkait dengan terdakwa ASN Pemkot Solo yang terjerat kasus penipuan dan penggelapan. 

ASN Pemkot Solo berinisial SK (54) menolak dieksekusi lantaran Putusan hakim Mahkamah Agung (MA) salah ketik dalam vonis kasus penipuan dan penggelapan uang tersebut. 

Terkait hal ini, Humas Pengadilan Negeri (PN) Klaten, Rudi Ananta menegaskan, eksekusi tetap bisa dilakukan. 

Sebab, dalam substansi perkaranya tetap tidak ada yang berubah.

Hal tersebut setelah dipertimbangkan secara hukum, sebagaimana sebelumnya telah ada putusan di tingkat PN sebagai tingkat pertama maupun di tingkat banding (PT) dan terakhir dikuatkan dengan kasasi di MA.

"Secara substansi dalam perkara tersebut ada perbuatan terdakwa yang melanggar hukum dan telah terbukti melakukan perbuatan pidana dan dijatuhi pidana atas kesalahannya, perlu diingat bahwa putusan di PN, PT, maupun di MA itu tidak terlepas dari berita acara persidangan," ujar Rudi saat dikonfirmasi TribunSolo.com.

Baca juga: Tak Terima Putusan Salah Ketik Jenis Kelamin, ASN Pemkot Solo Tolak Eksekusi

Ia menjelaskan kalau yang di dudukkan sebagai terdakwa dalam perkara tersebut identitasnya pasti tercatat lengkap dalam berita acara persidangan secara lengkap, jelas, dan benar.

"Jadi kalau terjadi kesalahan dalam pengetikan khususnya yang menyangkut jenis kelamin, itu sifatnya redaksional. Putusannya tetap dapat dilaksanakan dan dieksekusi," jelasnya.

Karena yang dimaksud sebagai terdakwa adalah orang atau personal atau subyek hukum sebagaimana dimaksud dalam putusan PN dengan berita acara sidangnya dan putusan PT dengan berita acara sidangnya dan putusan kasasi MA dengan berita acara sidangnya.

"Karena perlu dipahami juga dasar majelis hakim dalam membuat dan mempertimbangkan putusan suatu perkara adalah berita acara persidangan, dan berita acara persidangan adalah satu kesatuan yang tidak  terpisahkan dengan putusan," ungkapnya.

Jadi dalam putusan kasasi mahkamah agung dalam perkara tersebut  tetap dapat dieksekusi.

"Dan sebagai eksekutor perkara pidana adalah jaksa penuntut umum, maka JPU harus melaksanakan putusan tersenut," pungkasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved