Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo

KPK Turun ke Solo, Sita Dua Mobil, Terkait Kasus Pencucian Uang Rafael Alun 

KPK turun ke Solo, mereka mengamankan dua mobil yang terkait dengan kasus Rafael Alun Trisambodo (RAT). Saat ini barang bukti ada di Polresta Solo.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo ditetapkan tersangka kasus korupsi. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan 2 mobil milik tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo (RAT) yang berada di Solo.

Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi menjelaskan barang bukti ini saat ini dititipkan di Mapolresta Solo.

Hanya saja, pihaknya belum mengecek secara detail mobil tersebut.

Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo mengenakan rompi oranye tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023). Rafael Alun Trisambodo yang menjadi tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 3 April hingga 22 April 2023 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih untuk kepentingan penyidikan nantinya.
Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo mengenakan rompi oranye tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023). Rafael Alun Trisambodo yang menjadi tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 3 April hingga 22 April 2023 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih untuk kepentingan penyidikan nantinya. (WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN)

"Kemarin dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerjasama dengan kami Polresta Surakarta untuk menitipkan barang bukti berupa 2 kendaraan roda empat yang saat ini ada di Mako Polresta Surakarta," jelasnya saat ditemui di Mapolres Sukoharjo, Selasa (30/5/2023).

Menurutnya, penyitaan barang bukti ini terkait dengan TPPU yang disangkakan kepada mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu ini.

"Untuk keperluan lebih lanjut barang bukti tersebut dititipkan pada kami. Kalau untuk penyidikannya dimungkinkan akan ke sana (pencucian uang)," tuturnya.

Baca juga: Pengakuan Mario Dandy, Tak Tahu Kasus Gratifikasi & TPPU yang Jerat Sang Ayah Rafael Alun Trisambodo

Pihaknya belum mendapat informasi asal dari barang bukti ini.

Ia hanya bisa memastikan bahwa 2 mobil ini berkaitan dengan tersangka.

"Kendaraannya kaitannya dengan RAT. Menitipkan barang bukti sementara untuk proses lebih lanjut. Untuk keberadaan asal muasal kami tidak dijelaskan," jelasnya.

Ia juga belum tahu sampai kapan barang bukti ini dititipkan di Polresta Solo.

Tentunya menyesuaikan kebutuhan penyidik.

"Hanya penyidik KPK berkoordinasi dengan kami kemudian menitipkan barang itu di tempat kami. Kemarin sore. Sampai kapannya di Polresta Surakarta menunggu kebutuhan dari penyidik. Apabila dirasakan cukup dibawa sekalian ke Jakarta atau stay di sini untuk dititipkan," terangnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved