Temuan Potongan Tangan di Solo
Alasan Sepele Suyono Mutilasi Rohmadi Warga Keprabon Solo: Sakit Hati Gegara Susah Dipinjami Motor
Motif pembunuhan R ternyata dikarenakan adanya rasa sakit hati pelaku terhadap korban
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Gegara sakit hati, Suyono (50) tega membunuh rekan kerjanya sendiri R alias Rohmadi.
Setelahnya R yang merupakan warga Keprabon, Solo dimutilasi oleh Suyono demi menghilangkan jejak.
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan motif pembunuhan R telah diungkap oleh pihaknya.
Dimana Suyono mengakui adanya perasaan sakit hati kepada korban.
"Tersangka ini mempunyai rasa sakit hati, keterangan dari tersangka sakit hati dari ucapan korban atau korban selalu susah meminjamkan sepeda motornya," ujar Irjen Pol Ahmad Luthfi, Selasa (30/5/2023).
Selain itu, Luthfi mengatakan tersangka memiliki keinginan menguasai harta korban, yang salah satunya berupa sepeda motor.
"Juga ingin menguasai harta korban," katanya.
Baca juga: BREAKING NEWS : Polisi Tangkap Pelaku Mutilasi Warga Keprabon Solo
Perlu diketahui, kejadian TKP pembunuhan berada di Toko Mebel Yanto yang berada di Kecamatan Grogol.
Tersangka dan korban merupakan satu rekan kerja kuli bangunan di toko tersebut.
Adapun pria berusia 50 tahun itu ditangkap Minggu (28/5/2023) sekira pukul 13.00 WIB.
Tersangka diringkus di kediamannya, di Dukuh Widororejo, Dusun Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.
Suyono yang telah ditangkap oleh Polisi Daerah (Polda) Jawa Tengah kini hanya bisa tertunduk lesu di atas kursi roda.
Timah panas bersarang di kedua kakinya alias di-dor oleh kepolisian.
Selain itu, tim juga menemukan barang bukti untuk memperkuat penetapan status tersangka, yakni satu unit sepedea motir Honda Beat Street nomor polisi AS-4761-KS dan satu pipa besi panjang 70 cm.
Termasuk sebilah pisau pemotong daging dengan panjang 40 cm, satu buah helm warna hitam, satu kaos warna biru milik pelaku dan celana jeans warna biru.
Akibat perbuatannya tersangka terancam Pasal 340 KUH Pidana atau pasal 338 KUH atau pasal 339 KUH Pidana atau pasal 365 ayat (3) KUH Pidana.
"Pasal tersebut berisikan ancaman hukuman maksimal hukuman mati," pungkasnya.
(*)
Suyono, Pemutilasi Rohmadi Pria Bertato Asal Solo Banding, Diberi Waktu 7 Hari untuk Pengajuan |
![]() |
---|
Tak Terima Vonis Seumur Hidup, Jagal Mutilasi Warga Solo Bertato Naga Diminta Banding Secepatnya |
![]() |
---|
Jagal Mutilasi Warga Solo Bertato Naga Bantah Pembunuhannya Terencana : Spontan, Gegara Sakit Hati |
![]() |
---|
Suyono, Jagal Mutilasi Warga Solo Bertato Naga Kukuh Ajukan Banding, Tak Terima Divonis Seumur Hidup |
![]() |
---|
Respons JPU soal Vonis Suyono Terdakwa Mutilasi Rohmadi Pria Bertato Naga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.