Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Temuan Potongan Tangan di Solo

Nasib Apes R, Warga Keprabon Solo : Tewas Dimutilasi Teman Kerja Sendiri

Ternyata si pelaku yang bernama Suyono (50) merupakan teman kerja dari R. Suyono diringkus di kediamannya, di Dukuh Widororejo, Dusun Makamhaji

Tribunsolo.com/Anang Ma'ruf
Suyono, pelaku mutilasi R alias Rohmadi warga Keprabon, Solo 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Nasib orang memang tak ada yang tahu.

Termasuk nasib R alias Rohmadi, warga Keprabon, Solo, yang menjadi korban pembunuhan dengan cara mutilasi.

Potongan tubuh R ditemukan di lokasi-lokasi berbeda di sekitar Solo dan Sukoharjo.

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi menyebut pihaknya telah memastikan bahwa korban adalah R atau Rohmadi (51) warga Keprabon Wetan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo.

"Identitas korban diketahui saat kepolisian lakukan metode crime Investigation dengan cara mencari barang bukti dan tes DNA dari darah yang telah ditemukan di TKP dan darah orang tua, ditambah dengan sidik Jari," ucap Irjen Pol Ahmad Luthfi, dalam konferensi pers di Polres Sukoharjo, Selasa (30/5/2023).

Kepolisian juga mengungkap identitas si pelaku.

Ternyata si pelaku yang bernama Suyono (50) merupakan teman kerja R.

Baca juga: BREAKING NEWS : Polisi Tangkap Pelaku Mutilasi Warga Keprabon Solo

"Dari hasil gelar perkara kami menetapkan Suyono sebagai tersangka," terang Luthfi.

Suyono diringkus di kediamannya, di Dukuh Widororejo, Dusun Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Minggu (28/5/2023) sekira pukul 13.00 WIB.

Kini, Suyono hanya bisa tertunduk lesu di atas kursi roda.

Timah panas bersarang di kedua kakinya alias di-dor oleh kepolisian.

Selain itu, tim juga menemukan barang bukti untuk memperkuat penetapan status tersangka, yakni satu unit sepedea motir Honda Beat Street nomor polisi AS-4761-KS dan satu pipa besi panjang 70 cm.

Termasuk sebilah pisau pemotong daging dengan panjang 40 cm, satu buah helm warna hitam, satu kaos warna biru milik pelaku dan celana jeans warna biru.

Akibat perbuatannya tersangka terancam Pasal 340 KUH Pidana atau pasal 338 KUH atau pasal 339 KUH Pidana atau pasal 365 ayat (3) KUH Pidana.

"Pasal tersebut berisikan ancaman hukuman maksimal hukuman mati," pungkasnya.

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved