Viral
Viral Pelat Nomor Motor Berlaku sampai Juli 2031, Polisi Jelaskan Aturannya
Foto yang memperlihatkan motor berpelat nomor berlaku hingga tahun 2031, viral di media sosial.
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
TRIBUNSOLO.COM - Foto yang memperlihatkan motor berpelat nomor berlaku hingga tahun 2031, viral di media sosial.
Dalam foto yang beredar tersebut terlihat seorang ibu-ibu mengendarai motor,
Baca juga: Viral Wanita Ceritakan Naik Taksi Tanpa Pengemudi, Kaget saat Momen Berbelok di Perempatan
Terlihat motor tersebut berpelat S, namun yang menjadi perhatian adalah masa berlaku pelat nomor tersebut sampai bulan Juli 2031.
Dikutip dari Kompas.com, Kasi Humas Polres Tuban Iptu Jamhari menjelaskan, pelat nomor yang digunakan oleh pengendara motor dalam foto tersebut jelas menyalahi aturan.
“Jelas menyalahi aturan teknis yang berlaku,” kata Jamhari, Minggu (28/5/2023), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Jamhari menerangkan, aksi pengendara motor tersebut berkemungkinan merupakan aksi menutupi nopol kendaraan mereka.
Pasalnya, menurutnya, banyak masyarakat yang khawatir terkena tilang elektronik sehingga menutupi nopol.
Dia menjelaskan, masa berlaku nopol kendaraan hanya lima tahun sehingga tak mungkin ada nomor kendaraan yang berlaku hingga 2031.
Pengendara yang menggunakan nomor kendaraan yang tidak sesuai, dapat dikenai sanksi.
“Ini masih 2023, jadi tidak bisa masa berlaku sampai 2031. Itu nanti kalau ketahuan, maka tentu bisa dihentikan dan tetap akan kita tindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelas Jamhari.
Sementara itu, Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satlantas Polres Tubas Iptu Sampir Santoso mengatakan pihaknya akan menindak pengendara tersebut lantaran menggunakan nopol yang tidak sesuai.
"Tentunya akan ditindak sesuai pasal yang dilanggar yaitu tentang penggunaan nopol yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan," kata Sampir.
Baca juga: Viral Pernikahan Mewah di Tuban, Seserahan Pengantin Berupa Sapi, Mobil, hingga Gabah 5 Pikap
Sampir bilang, pengendara tersebut dapat dikenakan Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam pasal 280 tersebut disebutkan, setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan/pelat nomor/nopol (nomor polisi), dapat dijatuhi sanksi pidana dengan hukuman kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000 (Pasal 280).
Sementara itu berdasarkan cuitan twitter @wargakita menyertakan hasil penelusuran identitas kendaraan. Diketahui, motor yang dikendarai merupakan merek Suzuki.
Masa berlaku pelat nomor motor dengan huruf S yang diketahui dari Tuban, Jawa Timur, itu rupanya sudah habis sejak 2017 lalu.
Foto tersebut berhasil membuat netizen membubuhkan komentar.
Tidak sedikit yang heran mengapa ada pelat nomor motor dengan masa berlaku sampai 2031.
(Kompas.com)
Kisah Haru dan Inspiratif Tukang Sepuh Emas di Solo Kuliahkan 2 Anaknya di ITB, Didatangi Rektor |
![]() |
---|
Sosok Sudewo Bupati Pati Viral Naikkan PBB 250 Persen: Lulusan UNS, Pernah Nyalon Bupati Karanganyar |
![]() |
---|
Viral di Solo, Beredar Unggahan Tanah Nganggur 2 Tahun Bakal Disita Negara, Cek Faktanya |
![]() |
---|
Setelah Terima SK PPPK, Puluhan Guru di Sejumlah Daerah Izin Gugat Cerai Suami, Termasuk di Wonogiri |
![]() |
---|
Viral Oknum Opang Maksa Hentikan Taksi Online, Padahal Ada Penumpang Ibu Gendong Bayi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.