Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Bocah SMP Meninggal Saat Latihan Silat

Tersangka yang Tendang dan Pukul Bocah SMP di Klaten hingga Tewas Tak Ditahan, Ini Alasan Polisi

Tersangka yang menewaskan bocah SMP di Klaten saat latihan silat tidak ditahan. Sebab, pelaku masih di bawah umur.

TribunSolo.com / Zharfan Muhana
Lokasi meninggalnya AP saat latihan silat di Desa Wadunggetas, Kecamatan Wonosari, Klaten. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Polisi tidak melakukan penahanan pada tersangka yang menewaskan bocah SMP di Klaten saat latihan silat. 

Sebab, tersangka berinisial ZR (14) ini masih di bawah umur. 

Selain itu, ada permintaan dari keluarga karena tersangka ini masih mengikuti ujian. 

ZR (14) untuk diketahui menendang dan memukul korban AP (14) warga Desa Wadunggetas, Wonosari, Klaten hingga tewas. 

Kejadian itu saat pelaku dan korban sedang berlatih silat. 

Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Lanang Teguh Pambudi mengatakan, mereka saat ini sudah meningkatkan perkara ini menjadi peyidikan. 

"Saat ini perkaranya sudah ditingkatkan dari kasus ke penyidikan," ujar Lanang kepada TribunSolo.com, Rabu (31/5/2023).

Polisi sudah memeriksa 5 saksi dengan rerata usia 14 tahun.

Baca juga: Kronologi Bocah SMP di Klaten Tewas saat Latihan Silat, Ditendang dan Dipukul Pelatih

Lanang mengatakan, tersangka ini terancam dengan pasal perlindungan anak. 

"Untuk ancaman hukuman 15 tahun penjara," jelasnya.

Tersangka ZR sendiri tidak dilakukan penindakan penahanan dikarenakan beberapa faktor.

"Tidak ditahan mengingat pertama usia, dan kedua ada permohonan dari keluarga karena yang bersangkutan masih sekolah akan ujian sehingga minta kebijakan untuk bisa ikut ujian," kata Lanang.

Sementara itu barang bukti yang diamankan 1 setel pakaian pencak silat yang dikenakan korban saat kejadian.

Ditendang dan Dipukul

Kematian bocah SMP berinisial AP (14) warga Desa Wadunggetas, Kecamatan Wonosari, Klaten terungkap. 

Ternyata korban meninggal karena ada pukulan dan tendangan dari pelatih. 

Kini polisi sudah menetapkan pelatih AP yang berinisial ZR (14) sebagai tersangka dengan status Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). 

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Klaten AKBP Warsono melalui Kasi Humas Polres Klaten Iptu Abdillah, Rabu (31/5/2023) siang.

"Betul sudah ada penetapan, inisial ZR (14) selaku pelatih. Ini akan ditangani secara khusus karena melibatkan anak dan kita akan koordinasi dengan BAPAS," ungkap Iptu Abdillah.

Setidaknya 11 saksi telah diperiksa oleh Polres Klaten dalam kasus ini.

Selain pemeriksaan saksi, Polres Klaten juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta autopsi jenazah korban di RS Bhayangkara Yogyakarta.

Dari sejumlah proses pemeriksaan tersebut, Polres Klaten menetapkan ZR yang diketahui melakukan kekerasan terhadap korban.

Baca juga: Jenazah Bocah SMP yang Tewas saat Latihan Silat di Klaten Diautopsi, Dimakamkan Hari Ini

Pelaku disebut melakukan kekerasan kepada korban dengan cara memukul dan menendang.

"Setelah pemanasan kurang lebih 30 menit dan melakukan kuda-kuda, korban mendapatkan 2 kali pukulan dan 2 kali tendangan ke arah dada dan perut oleh ZR yang juga dilakukan ke siswa lainnya," tambahnya.

Karena mendapatkan pukulan dan tendangan korban kemudian terjatuh dan kepalanya membentur tepi lantai masjid.

Akibatnya korban mengalami patah tulang iga serta memar di paru-paru yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Kejadian kekerasan terhadap seorang pelajar SMP di Kecamatan Wonosari, itu terjadi pada hari Senin (29/5/2023).

Korban dilaporkan meninggal dunia saat berlatih pencak silat sekitar pukul 18.00 WIB di halaman Masjid Baiturrahman Desa Wadung Getas, Kecamatan Wonosari.

Peristiwa berawal saat korban bersama rekan-rekannya kurang lebih 5 orang melakukan latihan rutin pencak silat.

Korban sempat dibawa ke RS PKU Muhammadiyah Delanggu dan dinyatakan sudah meninggal dunia.

Keluarga yang mendapati korban meninggal secara mendadak dan ada kejanggalan kemudian melaporkan ke pihak kepolisian.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved