Tips Beli Rumah Seken atau Rumah Bekas, Perhatikan Hal-hal Penting Berikut

Namun membeli rumah bekas, bisa mempersingkat waktu pembangunan dan juga bisa langsung ditempati.

Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
TribunSolo.com/Adi Surya
Ilustrasi perumahan 

7. Memeriksa kerusakan rumah

Selanjutnya bisa dilakukan pemeriksaan secara visual, untuk mengetahui adanya kerusakan yang terjadi.

Misalnya, kerusakan yang bisa diamati seperti, apakah ada bekas kebocoran pada plafond, apakah ada retakan-retakan pada dinding maupun balok dan kolom.

8. Pemeriksaan pencahayaan

Berikutnya adalah pemeriksaan kondisi pencahayaan dan penghawaan.

Apakah dengan pencahayaan dan penghawaan alami, rumah sudah terasa sejuk atau segar, tidak pengap, dan tidak lembab.

9. Meneliti rumah bekas yang dicat ulang

Ashar mengatakan, terkadang rumah bekas sudah dicat ulang sebelum dijual.

Hal ini akan memerlukan ketelitian pemeriksaan karena bekas-bekas kerusakan mungkin tidak mudah terlihat.

"Ada baiknya mengajak tenaga appraisal, atau tenaga teknis yang bisa melihat kondisi fisik bangunan dikaitkan dengan usia bangunan," ujar Ashar.

Sebab, bisa saja bangunan rumah sudah cukup lama usianya, namun karena bahan bangunan dan teknik konstruksi yang baik, kondisinya masih prima.

Sebaliknya, ada bangunan yang relatif baru, namun bahan dan teknik konstruksinya tidak baik, maka kondisi bangunan sudah banyak penurunan.

(Kompas.com/Retia Kartika Dewi)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved