Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Penyebab Shane Lukas Minta Pisah Sel dengan Mario Dandy, Ayah Shane Ungkap Tekanan Dialami Anaknya

Happy Sihombing mengungkapkan alasan pihaknya meminta majelis hakim memisahkan penahanan Shane Lukas dengan Mario Dandy.

Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus penganiayaan Shane Lukas menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). Shane Lukas menjalani sidang perdana atas kasus penaniayaan terhadap Cristalino David Ozora. 

Sementara, Mario Dandy juga didakwa melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozora.

Mario Dandy didakwa dengan pasal kesatu, yakni Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua yakni Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, Mario Dandy praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Abdi Ryanda Shakti) (TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra) (Wartakotalive.com/Nurmahadi)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved