Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo

UMK Solo Dirasa Makin Jauh dari Kenaikan Harga Kebutuhan Hidup: Gegara KHL Tak Lagi Berlaku

Nilai UMK (Upah Minimum Kota) 2023 di Solo yang sebesar Rp 2,1 juta, dirasa kalangan pekerja di Kota Bengawan tak lagi ideal. 

|
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
Suasana di Matahari Mall Singosaren Solo. 

Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifuddin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Nilai UMK (Upah Minimum Kota) 2023 di Solo yang sebesar Rp 2,1 juta, dirasa kalangan pekerja di Kota Bengawan tak lagi ideal. 

Alasannya, UMK itu dibuat dengan tak berkaca pada kondisi riil harga-harga kebutuhan hidup.

Hal itu diungkapkan Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Solo, Sholahudin.

Sholahudin menjelaskan, penyebab mengapa UMK Solo makin jauh dengan kebutuhan hidup, karena metode penentuan UMK.

Sejak tahun 2015, UMK tak lagi menggunakan KHL atau Kebutuhan Hidup Layak

Ia mencontohkan, pada 2022, SPN Kota Solo mengadakan survei harga KHL.

KHL ini disusun dari kebutuhan pekerja yang belum menikah apalagi punya anak.

"Pekerja 0 tahun, posisinya bujang," kata Sholahudin, kepada TribunSolo.com, Rabu (7/6/2023).

Baca juga: Gempa Pacitan Terasa Sampai Solo Raya, Warga Ada yang Lari Keluar Rumah saat Rasakan Getaran

Baca juga: Fenomena Bladu di Sungai Bengawan Solo, Ikan Bermunculan di Permukaan Diduga Mabuk Keracunan Limbah

Pada tahun 2022 itu saja, kebutuhan hidup seorang pekerja bujang di Kota Solo, sebesar Rp 2,4 juta per bulan.

Angka itu bahkan masih selisih Rp 300.000 dari UMK Solo tahun 2023, yang ditetapkan Rp 2.174.169 per bulan.

Padahal, bila diminta menyusun KHL 2023, tentu selisihnya akan lebih besar lagi, mengingat sejumlah harga kebutuhan, termasuk kebutuhan pokok seperti makan, mengalami kenaikan dibanding 2022.  

Sholahudin mengatakan, selisih ini disebabkan oleh kebijakan pemerintah menghitung UMK menggunakan PP No. 78 tahun 2015.

Aturan ini menghitung UMK berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, bukannya KHL yang diajukan oleh serikat pekerja.

"Ketika waktu itu ditetapkan UU Cipta Kerja Oktober 2021. Kita mengejar untuk perhitungan UMK. Tapi pemerintah dengan arogannya menggunakan PP 78 dengan perhitungan KHL tahun 2015," keluh Sholahudin.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved