Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Wonogiri

Modus Emak-emak Perampas Kalung Emas Bocah : Dagang Kacamata, Lihat Korban Jajan di Warung Dipanggil

Kalung emas yang dikenakan anak 4 tahun dirampas emak-emak saat jajan di sebuah warung.

Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Adi Surya Samodra
Istimewa/Polres Wonogiri
Emak-emak di Wonogiri yang merampas kalung emas milik anak-anak diamankan Polisi. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Kejadian yang menimpa anak 4 tahun di Kabupaten Wonogiri bisa menjadi pelajaran bagi orang tua.

Kalung emas yang dikenakan anak tersebut dirampas emak-emak saat jajan di sebuah warung, Dusun Sumber, Desa Pare, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri, Minggu (11/6/2023). 

Kalung tersebut memiliki berat lebih kurang 2,9 gram. 

Adapun pelaku yang melakukan perampasan berinisial YE (34).

Kapolres Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah melalui Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo menjelaskan awalnya, pelaku datang seorang diri dengan menggunakan sepeda motor untuk menawarkan barang dagangan berupa kacamata di salah satu rumah warga.

Tak lama kemudian korban datang untuk membeli jajanan di warung.

Baca juga: Emak-emak Rampas Kalung Emas Milik Bocah di Wonogiri,  Alasannya karena Terdesak Ekonomi

Baca juga: Polisi Periksa Psikologi Guru Agama dan Kepsek yang Cabuli 12 Siswa di Wonogiri,  Gali Motif Pelaku

Pelaku kemudian memanggil korban untuk mendekat dan langsung melakukan aksinya.

"Korban pulang dan melaporkan kejadian itu ke orang tuanya," terang Anom kepada TribunSolo.com, Senin (12/6/2023).

"Orang tua kemudian mendatangi lokasi yang mana pelaku masih berada di tempat," tambahnya.

Pelaku kemudian diinterogasi yang ternyata sudah membuang kalung itu di bawah sepeda motornya.

Pelaku kemudian diamankan di rumah warga.

Anom menambahkan, usai kejadian itu, pelaku kemudian diamankan di rumah pemilik warung dan dilaporkan ke Polsek Selogiri.

Petugas Polsek Selogiri kemudian menjemput pelaku.

"Saat diinterogasi, pelaku terpaksa melakukan perbuatan itu karena terdesak ekonomi," jelasnya.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti termasuk kalung emas seberat 2,9 gram itu.

Selain itu, pelaku dijerat dengan Pasal 365 (1) jo 362 KUHP dengan ancaman pidana paling lama hingga 12 tahun penjara.

Terdesak Ekonomi

Sebelumnya, seorang anak menjadi korban penjambretan yang dilakukan oleh emak-emak.

Peristiwa itu terjadi di Dusun Sumber, Desa Pare, Kecamatan Selogiri, Minggu (11/6/2023).

Penjambretan itu diketahui dilakukan oleh seorang ibu rumah tangga asal Desa Purworejo berinisial YE (34).

Dia merampas kalung emas milik anak-anak berusia 4 tahun berinisial M.

Kapolres Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo mengatakan pada Minggu siang sekitar pukul 12.30 WIB, pelaku melakukan aksinya di sebuah warung.

"Pelaku datang seorang diri mengendarai sepeda motor. Pelaku awalnya menawarkan barang dagangannya berupa kacamata di rumah salah satu warga," ujarnya, kepada TribunSolo.com, Senin (12/6/2023).

Dia menerangkan, setelah beberapa saat, korban datang berniat untuk membeli jajanan di sebuah warung.

Saat itu pelaku masih duduk di depan warung tersebut.

Baca juga: Terungkap Pelaku Jambret Tas di Kartasura Sukoharjo, Ternyata Warga Pasar Kliwon Solo

Selanjutnya, pelaku memanggil korban, setelah mendekat pelaku langsung merampas kalung emas seberat 2,9 gram yang digunakan di leher korban hingga putus.

Setelah kejadian itu korban langsung pulang dan menangis lalu melaporkan kejadian itu kepada orang tuanya.

Karena tidak terima orang tua korban kemudian mendatangi warung, yang mana pelaku masih di lokasi.

"Pelaku kemudian diinterogasi oleh orang tua korban. Kalung emas yang dirampas, oleh pelaku dibuang di bawah kolong motornya," kata Kasi Humas.

AKP Anom menambahkan, usai kejadian itu, pelaku kemudian diamankan di rumah pemilik warung dan dilaporkan ke Polsek Selogiri.

Petugas Polsek Selogiri kemudian menjemput pelaku.

"Saat diinterogasi, pelaku terpaksa melakukan perbuatan itu karena terdesak ekonomi," jelasnya.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti termasuk kalung emas seberat 2,9 gram itu.

Selain itu, pelaku dijerat dengan Pasal 365 (1) jo 362 KUHP dengan ancaman pidana paling lama hingga 12 tahun penjara.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved