Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo

Bandel Parkir di Jalan Kampung Solo ? Siap-siap Disemprit Gibran, Sanksi Rp 1 Juta Menanti

Sejumlah warga mengadu kepada Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka perihal masih ditemukannya kendaraan yang parkir di badan jalan kampung. 

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Ahmad Syarifudin / Adi Surya
KOLASE FOTO : Ilustrasi parkir di bahu jalan kampung di Kota Solo (kiri) dan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka (kanan). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Sejumlah warga mengadu kepada Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka perihal masih ditemukannya kendaraan yang parkir di badan jalan kampung. 

Salah satu aduannya disampaikan langsung melalui cuitan di media sosial Twitter. 

Akun @HendroPratomo6 menjadi salah satu akun yang mengadukan perihal kondisi tersebut : 

@gibran_tweet
Pagi mas wali...tlng di daerah jagalan masih banyak kendaraan yg parkir di jalan/fasum...mengganggu. tempo hari seorang ibu boncengan motor dgn anak nya, karna terlalu mepet, kesenggol yg parkir, si ibu jatuh.nwn

Gibran pun mengaku menerima banyak aduan dari masyarakat mengenai pemilik mobil yang memarkir kendaraannya di badan jalan kampung.

Baca juga: Sempat Tolak Beli Mobil Listrik karena Pemborosan, Kini Gibran Isyaratkan Ingin Hyundai Ioniq

Baca juga: Curhat Tukang Las di Masjid Zayed Belum Dibayar Sampai ke Telinga Gibran, Siapa Bakal Kena Tegur?

Padahal, hal ini jelas dilarang dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

"Banyak. Soalnya udah jadi kebiasaan," jelasnya saat ditemui di kantornya Selasa (13/6/2023).

Gibran pun telah menindaklanjuti aduan tersebut dengan menurunkan petugas.

Mereka diperingatkan agar tidak memarkir kendaraannya di badan jalan kampung.

"Sudah kita tindak lanjuti ya. Dari Dishub sudah muter juga ke lokasi-lokasi yang dikeluhkan juga. Tenang aja," tuturnya.

Di Pasal 84 ada tiga sanksi yang berlaku yakni sanksi administrasi berupa teguran, sanksi administrasi berupa peringatan tertulis.

Selanjutnya sanksi denda sebanyak paling sedikit senilai Rp100.000 dan paling banyak senilai Rp1 juta.

Gibran menegaskan akan menindak sesuai aturan yang berlaku.

"Tetap ada sanksi sesuai aturan yang berlaku," tuturnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved