Berita Solo
Banjir Aduan Parkir di Jalan Kampung, Dishub Kota Solo : Pemilik Kendaraan Wajib Punya Garasi
Kepala Dinas Perhubungan Kota Solo, Taufiq Muhammad menjelaskan pihaknya telah memperingatkan pemilik mobil yang memarkir kendaraannya di badan jalan.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Kepala Dinas Perhubungan Kota Solo, Taufiq Muhammad menjelaskan pihaknya telah memperingatkan pemilik mobil yang memarkir kendaraannya di badan jalan.
Namun, belum ada sanksi yang dijatuhkan karena Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan karena masih dalam tahap sosialisasi.
"Perda kita diberi waktu untuk sosialisasi. Penegakan hukum mulai 1 Januari 2024," jelasnya saat dihubungi Selasa (13/6/2023).
Beberapa aduan sempat dilayangkan ke Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Dishub Kota Solo pun mengecek laporan tersebut dan berkoordinasi dengan kelurahan setempat.
"Ya kita kemarin sama Linmas dan perwakilan warga kita sampaikan ke pihak warga. Intinya regulasi yang ada memang parkir di komplek yang mengganggu tidak diperbolehkan," jelas Taufiq.
Ia pun menekankan bahwa pemilik mobil wajib punya garasi sehingga tidak mengganggu akses jalan.
Baca juga: Tukang Las di Masjid Sheikh Zayed Belum Dibayar Rp150 Juta, Gibran Tekankan Utang Harus Dibayar
Baca juga: Semarak Gelar Karya SD Kristen Widya Wacana Solo : Ada Fashion Show Kreasi Batik Siswa
"Semua wajib punya garasi. Ini memang masih sosialisasi," ucap Taufiq.
"Kita sampaikan ke warga dari RW dan RT bisa membahas itu di internal mereka seperti apa," tambahnya.
Banyak warga mengeluhkan akses jalan yang terganggu akibat mobil yang diparkir memenuhi badan jalan.
"Kalau itu enggak diatur semua parkir kanan-kiri enggak bisa untuk akses itu yang jadi masalah," ujar Taufiq.
"Makanya kemarin ke lapangan kita cek pihak kelurahan kita ajak ke sana," tambahnya.
Sejauh ini pihaknya telah mengecek beberapa aduan. Di antaranya di sekitar Jagalan, Jebres. Ada pula di Gilingan, Banjarsari.
Berdasarkan pantauan TribunSolo.com di sekitar Kecamatan Pasar Kliwon juga banyak warga yang memarkir mobil di jalan masuk kampung.
"Di Jagalan, Bibis. Sama keluhannya parkir di jalan kampung. Kanan kiri tidak bisa untuk lewat," ujarnya.
Ia pun meminta agar kelurahan setempat dapat mencarikan solusi jika memang pemilik mobil tidak mampu menyediakan garasi untuk memarkir kendaraannya.
Sejak perda ini dikeluarkan pihaknya telah mensosialisasikannya ke RT maupun RW.
"Sepanjang pengaturannya tidak merugikan pihak lain. Dulu pernah kita kumpulkan edaran diteruskan ke RT RW semua," jelasnya.
Reaksi Gibran
Sementara itu, sejumlah warga mengadu kepada Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka perihal masih ditemukannya kendaraan yang parkir di badan jalan kampung.
Salah satu aduannya disampaikan langsung melalui cuitan di media sosial Twitter.
Akun @HendroPratomo6 menjadi salah satu akun yang mengadukan perihal kondisi tersebut :
@gibran_tweet
Pagi mas wali...tlng di daerah jagalan masih banyak kendaraan yg parkir di jalan/fasum...mengganggu. tempo hari seorang ibu boncengan motor dgn anak nya, karna terlalu mepet, kesenggol yg parkir, si ibu jatuh.nwn
Gibran pun mengaku menerima banyak aduan dari masyarakat mengenai pemilik mobil yang memarkir kendaraannya di badan jalan kampung.
Baca juga: Sempat Tolak Beli Mobil Listrik karena Pemborosan, Kini Gibran Isyaratkan Ingin Hyundai Ioniq
Baca juga: Curhat Tukang Las di Masjid Zayed Belum Dibayar Sampai ke Telinga Gibran, Siapa Bakal Kena Tegur?
Padahal, hal ini jelas dilarang dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
"Banyak. Soalnya udah jadi kebiasaan," jelasnya saat ditemui di kantornya Selasa (13/6/2023).
Gibran pun telah menindaklanjuti aduan tersebut dengan menurunkan petugas.
Mereka diperingatkan agar tidak memarkir kendaraannya di badan jalan kampung.
"Sudah kita tindak lanjuti ya. Dari Dishub sudah muter juga ke lokasi-lokasi yang dikeluhkan juga. Tenang aja," tuturnya.
Di Pasal 84 ada tiga sanksi yang berlaku yakni sanksi administrasi berupa teguran, sanksi administrasi berupa peringatan tertulis.
Selanjutnya sanksi denda sebanyak paling sedikit senilai Rp100.000 dan paling banyak senilai Rp1 juta.
Gibran menegaskan akan menindak sesuai aturan yang berlaku.
"Tetap ada sanksi sesuai aturan yang berlaku," tuturnya.
Berbagai keluhan dari masyarakat pun segera ditindaklanjuti.
"Keluhan-keluhan kami tampung dan itu keluhannya dari warga setempat itu kami tindaklanjuti," jelasnya.
Bahkan dari laporan yang ada mereka menggunakan badan jalan layaknya garasi mobil pribadi.
"Ada yang sudah bikin kanopi, ada yang memang mobilnya tidak pernah dipakai disarungin dan macem-macem," terangnya.
Dengan banyaknya laporan ini, menurutnya menjadi salah satu pertanda masyarakat mulai sadar akan aturan baru ini.
"Ya iya. Makanya do lapor ya. Masyarakat juga sudah mulai aware dengan masyarakat baru," jelasnya.
Ia meminta masyarakat untuk tidak ragu lapor jika ada sesuatu yang menyalahi aturan.
"Kadang tetangga pakewuh. Oh ndak pa-pa. Udah bertahun-tahun berpuluh-puluh tahun di sini. Enggak ganggu juga. Tapi itu tetap salah ya," tuturnya.
(*)
Biaya Hidup di Kota Solo Murah? Simak Faktor yang Membuat Biaya Hidup di Surakarta Relatif Murah |
![]() |
---|
5 Toko Jas Hujan di Solo Jateng, Sediakan Aneka Jas Hujan Berkualitas dan Harga Bervariasi |
![]() |
---|
Nikmati Pensiun di Solo Jateng, Jokowi Banyak Tawaran jadi Juru Kampanye Calon Kepala Daerah |
![]() |
---|
Saat Kaesang Gendong Bocah Bernama Gibran, Ingatkan ke Warga Kalau Jokowi Sudah Pulang ke Solo |
![]() |
---|
Daftar Tarif Jalan Tol Solo-Klaten, Tak Lagi Gratis Mulai Besok Sabtu 2 November 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.