Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Menanti Putusan MK soal Sistem Pemilu, KPU Yakin Tak Ganggu Tahapan Pemilu 2024 : InsyaAllah

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem proporsional diyakini tidak akan memengaruhi tahapan Pemilu 2024 yang tengah berjalan.

Penulis: Tribun Network | Editor: Adi Surya Samodra
Tribunsolo.com
ILUSTRASI : Petugas membawa kotak suara Pemilu. 

TRIBUNSOLO.COM - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem proporsional yang akan disampaikan Kamis (15/6/2023) diyakini tidak akan memengaruhi tahapan Pemilu 2024 yang tengah berjalan. 

Setidaknya itu yang diyakini Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Anggota KPU RI, Idham Holik yakin pemilu akan tetap berlangsung tepat waktu pada 14 Februari 2024.

"KPU sudah menetapkan Rabu 14 Februari 2024 adalah hari pemungutan suara," kata Idham saat dihubungi, Rabu (14/6/2023) dikutip dari Tribunnews.

"InsyaAllah semua ini akan berjalan  sesuai apa yang ditetapkan oleh KPU dalam peraturan KPU nomor 3 tahun 2022," tambahnya.

Baca juga: Ada Isu Kaesang Ingin Maju Pilkada Depok Hanya Gimmick, Gibran Minta Tanyakan Langsung ke Kaesang

Baca juga: Jelang Putusan Sistem Pemilu, Partai Buruh Berharap Tak Ada Ancaman ke MK 

Penyelenggaraan pemilu harus tepat waktu, lanjut Idham, merupakan aktualisasi dari prinsip berkepastian hukum sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 167 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Dijelaskan  penyelenggaran pemilu setiap lima tahun sekali. Pasal tersebut merujuk pada bab 7 a pasal 22 e ayat 1 di mana pemilu diselenggarakan di setiap lima tahun sekali," jelas Idham.

KPU menjadi pihak terkait dalam sidang sistem pemilu yang di mana bakal diputuskan oleh MK pada Kamis (15/6/2023) besok dan akan dihadiri secara daring.

"KPU hadir sidang MK secara daring," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Senin (12/6/2023) lalu.

Tidak Bisa Diubah

Sementara itu, sistem Pemilu dinilai tidak bisa diubah di tengah tahapan Pemilu yang sedang berlangsung.

Penilaian tersebut disampaikan pakar hukum tata negara, Feri Amsari.

"Hampir bisa dikatakan secara hukum tidak mungkin dilakukan perubahan di tengah jalan untuk menghormati tahapan yang sudah berlangsung," kata Feri, Rabu (14/6/2023) dikutip dari Tribunnews.

Feri berharap MK sendiri tidak terpengaruh oleh banyak faktor dan tetap konsisten dalam putusannya.

Baca juga: Jelang Putusan Sistem Pemilu, Partai Buruh Berharap Tak Ada Ancaman ke MK 

Baca juga: Gibran Sebut Tak Masalah Beda Partai dan Wilayah Pemilihan dengan Adiknya:  Tanya Kaesang

Sebab, lanjut Feri, dalam hal mengambil keputusan ini MK tentu menerima banyak tekanan yang penuh dengan muatan politik.

Tak terkecuali dari partai-partai penguasa.

"Tapi sekali lagi selalu ada cakrawala politik dalam putusan MK, dan mudah ini tidak mempengaruhi MK ya," tutur Feri.

"MK tetap konsisten dengan prinsip sebagai pengawal UUD dan tidak terpengaruh dengan tekanan politik kepentingannya partai-partai yang ada, terutama partai penguasa," tambahnya.

Tidak Ada Ancaman 

Adapun sistem proporsional terbuka menjadi harapan Partai Buruh menjelang pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilu 2024. 

Adapun pembacaan tersebut akan dilakukan pada Kamis (15/6/2023) pukul 09.30 WIB.

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan, sebagai partai kader, partainya berharap MK memutus sistem Pemilu terbuka tanpa suara terbanyak.

"Kami berharap untuk pileg adalah sistem terbuka tanpa suara terbanyak," ucap Said Iqbal, Rabu (14/6/2023) dikutip dari Tribunnews.

"Jadi yang dicoblos adalah tanda gambar partai politik, tetapi daftar nama caleg tetap ada tanpa suara terbanyak," sambungnya.

Sehingga, menurutnya, calon anggota legislatif (caleg) yang jadi anggota legislatif (aleg) ditentukan oleh partai politik (parpol).

"Alasannya, selama ini Pileg diwarnai transaksional uang dan figur artis bukan kader parpol yang lolos aleg," kata Said.

"Sehingga parpol menjadi pragmatis dan tidak lagi peduli dengan ideologi garis perjuangan partai sesuai harapan konstituen partai dan rakyat yang memilihnya," tambahnya.

Baca juga: Gibran Sebut Tak Masalah Beda Partai dan Wilayah Pemilihan dengan Adiknya:  Tanya Kaesang

Baca juga: Putusan MK Sistem Pemilu, Waketum Gerindra Berharap Tetap Proposional Terbuka : Aspirasi Rakyat

Lebih lanjut, Said Iqbal menilai, uang telah berkuasa atas segala-galanya demi meraih suara partai.

Bahkan, banyak juga partai yang menjadikan artis sebagai peraup suara.

"Telah terjadi komersialisasi demokrasi, akibatnya aleg terpilih juga menjadi berjiwa komersial dan produk legislasinya juga komersial anti negara kesejahteraan," kata Said.

"Kita tunggu besok keputusan MK dan harus ditaati siapapun, tanpa DPR RI harus mengancam-ancam seperti begal politik," sambungnya.

Meski demikian, Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, apapun sistem yang diputuskan MK, partainya akan tetap mengikuti Pemilu 2024.

"Bagi Partai Buruh, sistem pemilu proporsional terbuka atau tertutup, kita siap mengikuti pemilu 2024 dengan sistem yang akan diputuskan MK," kata Said.

Adapun Said mengatakan, Partai Buruh meminta para oknum anggota DPR RI agar tidak mengancam MK.

"Jangan mengancam-ancam MK dengan akan memangkas anggaran MK atau mengurangi kewenangan MK melalui revisi UU MK," ucap Said.

"Ini adalah demokrasi barbarian dan tidak mengerti hukum tata negara," tambahnya.

Hal itu, menurutnya, karena kedudukan MK dan DPR RI adalah setara sebagai lembaga tinggi negara.

"Kekuasaan trias politica di indonesia adalah terpisah, tidak bisa saling meniadakan," tutunya.

Sebagai informasi, Sistem pemilu proporsional terbuka yang saat ini diatur di UU Pemilu digugat ke MK oleh sejumlah orang, di antaranya datang dari partai politik. 

Mereka adalah Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved