Pemilu 2024
Alasan MK Tolak Permohonan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Hakim Singgung soal Politik Uang
Hakim MK Suhartoyo yang ikut membacakan pertimbangan menyinggung kelebihan dan kekurangan pemilu dengan proporsional terbuka.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sistem proporsional terbuka digunakan untuk Pemilu 2024.
Putusan itu disampaikan MK dalam sidang pembacaan putusan terhadap gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 atau gugatan sistem proporsional tertutup pada hari ini, Kamis (15/6/2023).
Agenda dalam sidang yang sudah dibuka sejak pukul 09.30 WIB ini yakni memutuskan sistem pemilu yang bakal dijalankan pada Pemilu 2024 mendatang, apakah akan menggunakan sistem proporsional terbuka seperti yang saat ini sudah dijalankan atau kembali ke sistem proporsional tertutup seperti di era Orde Baru.
Baca juga: Tok! MK Putuskan Tolak Permohonan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup di Pemilu 2024
Para hakim membacakan berbagai pertimbangan sebelum putusan.
Hakim MK Suhartoyo yang ikut membacakan pertimbangan menyinggung kelebihan dan kekurangan pemilu dengan proporsional terbuka.
"Pemilu dengan sistem proporsional terbuka menghindari kekuasaan oleh satu golongan atau kelompok," kata Suhartoyo.
Namun ada pula beberapa kelemahan.
"Kelemahannya membuka peluang terjadinya politik uang."
"Dalam sistem proporsional terbuka kandidat yang memilik sumber uang lebih besar," tambahnya.
Baca juga: Amien Rais Serukan People Power di Solo hingga Tuai Komentar Gibran, Pengamat: Strategi Gaet Pemilih
Pasalnya, dalam sistem proporsional terbuka, kandidat yang punya modal besar bisa membiaya berbagai kegiatan politik.
"Perlu modal yang besar untuk pencalonan dan kampanye poltik, iklan, pormosi dan logistik lainnya," katanya.
Selain itu juga ada jarak antara parpol yang mengajukannya dengan calon yang ikut dalam kontestasi.
Alhasil parpol kurang fokus memberikan informasi dan pemahanan kepada para calon.
Menurut keterangan Kepala Bagian (Kabag) Hubungan Masyarakat (Humas) MK, Fajar Laksono, amar putusan yang akan dibacakan hakim MK nantinya telah memenuhi ketentuan hukum acara mulai dari fakta yang terungkap di persidangan, alat bukti, serta keyakinan hakim.
"Tentu perkara itu diproses sebagaimana ketentuan hukum acara, kemudian putusannya, ini yang sering saya sampaikan, putusannya itu ya majelis hakim mendasarkan pada satu fakta yang terungkap di persidangan, 2 alat bukti, 3 keyakinan hakim, sudah begitu perkara itu diputus," ujarnya.
Gibran Menyambut Bergabungnya PKS di Koalisi Pemerintah, Soal PDIP Tunggu Keputusan Prabowo |
![]() |
---|
Gagal Dilantik, Caleg dari PDIP Datangi Kantor KPU Lagi dan Minta Tunda Pelantikan DPRD Karanganyar |
![]() |
---|
Anggota DPRD Boyolali Periode 2024-2029 Dilantik, Susetya Kusuma Jadi Ketua Sementara |
![]() |
---|
Jalan Tarso dan Teguh di Pilkada Wonogiri Jateng Makin Terbuka, Golkar Beri Rekomendasi |
![]() |
---|
Blak-blakan Teguh Prakosa Bicara Soal Koalisi di Solo Jateng: Sebut Masih Cair, Bisa Berubah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.