Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Alasan MK Tolak Permohonan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Hakim Singgung soal Politik Uang

Hakim MK Suhartoyo yang ikut membacakan pertimbangan menyinggung kelebihan dan kekurangan pemilu dengan proporsional terbuka.  

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dalam sidang uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diajukan pada 14 November 2022. Gugatan yang teregistrasi dengan nomor 114/PPU/XX/2022 itu menyoal sejumlah ketentuan, di antaranya Pasal 168 ayat (2) tentang sistem pemilu. 

Dirinya menyadari jika nantinya terdapat sejumlah pihak yang tidak puas terhadap putusan MK. 

Meski demikian, MK menilai hal tersebut merupakan sesuatu yang wajar.

"Persoalan ada yang tidak puas, yang bilang ini tidak adil, ada yang bilang adil, ini bagus, atau apapun itu itu ya monggo saja, yang pasti MK dengan putusannya sudah menjawab persoalan konstitusional yang diajukan kepada mahkamah konstitusi," ujarnya.  

(*)

Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved