Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

MK Tolak Proporsional Tertutup, DPC PDIP Karanganyar : Apapun Hasilnya Siap Menangkan Pemilu 2024

Ketua DPC PDIP Karanganyar Bagus Selo mengaku tidak masalah tatkala MK memutuskan menolak permohonan sistem kepemiluan proposional tertutup.

Tribunsolo.com/Mardon Widiyanto
Ketua DPC PDIP Karanganyar Bagus Selo, Kamis (15/6/2023). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Meskipun demikian, PDIP Karanganyar mengaku tak masalah dan tetap siap mengikuti sistem yang sudah dijalankan.

Ketua DPC PDIP Karanganyar Bagus Selo mengaku tidak masalah tatkala MK memutuskan menolak permohonan sistem kepemiluan proposional tertutup.

"Apapun hasil putusan hakim MK tidak akan merubah apapun bagi PDIP," ucap Bagus Selo kepada TribunSolo.com, Kamis (15/6/2023).

Bagus mengatakan PDIP Karanganyar dan Jawa Tengah siap menjalani sistem kepemiluan 2024 nanti.

"Keputusan MK tertutup maupun terbuka kami siap menangkan PDIP," imbuh dia.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Mahkamah Konstitusi pun membacakan putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait uji materi sistem pemilu proporsional terbuka, Kamis (15/6/2023).

Baca juga: Tok! MK Putuskan Tolak Permohonan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup di Pemilu 2024

Baca juga: Alasan MK Tolak Permohonan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Hakim Singgung soal Politik Uang

"Mengadili, dalam provisi, menolak permohonan provisi pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan tersebut di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis.

Sedangkan, Hakim MK juga menyatakan menolak permohonan para pemohon dengan seluruhnya.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," sambung Anwar Usman.

Dengan demikian, sistem Pemilu 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka.

MK menegaskan pertimbangan ini diambil setelah menyimak keterangan para pihak, ahli, saksi dan mencermati fakta persidangan.

Hakim membeberkan salah satu pendapatnya terkait sejumlah dalil yang diajukan oleh pemohon.

Hakim berpendapat bahwa dalil yang disampaikan pemohon terkait money politik dalam proses pencalegan seseorang tidak ada kaitannya dengan sistem Pemilu.

Dalam konklusinya, MK menegaskan pokok permohonan mengenai sistem Pemilu tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved