Tips Mengontrakkan Rumah Agar Aman, Perhatikan Hal Berikut!
Diskusikan segala sesuatunya dengan penyewa sebelum membuat perjanjian seperti pembayaran bulanan, uang muka, waktu pembayaran, dan lain-lain
Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
Jangan lupa untuk mendokumentasikan semua komunikasi antara dirimu dan orang yang menyewa. Harus ada bukti tertulis tentang segala hal.
7. Minta surat data pribadi
Mintalah KTP atau tanda pengenal asli penyewa rumahmu untuk menghindari penipuan di masa mendatang.
8. Waspadai penipuan perantara
Jika menggunakan jasa perantara, maka kamu harus waspada terhadap penipuan perantara. Selalu temui orang yang menyewa rumahmu secara pribadi.
9. Dapatkan polis asuransi
Membeli polis asuransi adalah salah satu langkah terpenting yang harus diambil sebelum menyewakan rumah.
Polis asuransi akan melindungimu dari kerusakan besar yang dilakukan oleh penyewa, serta dari tindakan hukum yang mungkin mereka ambil terhadapmu.
10. Rapikan rumah
Setelah mencapai kesepakatan, kamu disarankan untuk segera mengecat rumahmu dan membersihkan kembali segala sesuatunya sebelum menyerahkan kepada pengontrak.
Hal ini merupakan kewajibanmu untuk memberikan awal yang baik bagi orang yang akan mengontrak rumahmu, sehingga mereka tidak perlu berbenah lagi.
(Kompas.com/Abdul Haris Maulana)
Tunjangan Rumah Anggota DPRD Solo Rp12 Juta Per Bulan, Bisa Dapat Rumah Seperti Apa di Solo? |
![]() |
---|
Anggota DPRD Solo Dapat Tunjangan Rumah Rp12 Juta Per Bulan, Sekretariat: Tak Harus Diwujudkan Rumah |
![]() |
---|
Gaji Rp43,2 juta/bulan, Eks Anggota DPRD Solo Akui Tak Bisa Hindari Pajak Politik : Dipotong Partai |
![]() |
---|
Ongkos Tunjangan Perumahan Legislatif Solo Tak Naik, Ketua DPRD : Kami Beda Jauh dari DPR RI |
![]() |
---|
Terima Gaji hingga Rp43,2 juta per Bulan, Eks Anggota DPRD Solo: Biaya Politik dan Sosial Tinggi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.