Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Boyolali

Polres Boyolali Bakal Hapus Manuver Zig-zag di Ujian SIM? Kasatlantas: Masih Tunggu Edaran Korlantas

Manuver zig-zag dan mengitari angka 8 dalam ujian surat izin mengemudi (SIM) tengah jadi sorotan.

Penulis: Tri Widodo | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / TribunJogja.com / Neti Istimewa Rukmana
Anggota Polres Bantul sedang memberikan contoh Uji SIM C yang benar di Polres Bantul pada Senin (26/6/2023). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Manuver zig-zag dan mengitari angka 8 dalam ujian surat izin mengemudi (SIM) tengah jadi sorotan.

Kasatlantas Polres Boyolali, AKP M Herdi Pratama menyebut manuver tersebut memang aturan dalam permohonan SIM.

"Jadi untuk kita yang masalah zig-zag itu kita juga memang syarat untuk pengajuan SIM," katanya saat dihubungi TribunSolo.com, Selasa (27/6/2023).

Itu mengacu pada pasal 62 Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.

Dalam pasal tersebut disebutkan ada beberapa materi ujian praktik, diantaranya uji slalom dan uji membentuk angka delapan.

Regulasi tersebut coba diterapkan Polres Boyolali dalam ujian permohonan SIM.

Baca juga: Daftar Lokasi Salat Idul Adha Rabu Besok di Boyolali, Setiap Desa Ada yang Menggelar 

Baca juga: Aturan Baru Buat SIM Wajib Sertakan Sertifikat Kursus Mengemudi, Kapan Berlaku di Solo?

Hanya saja, selama ini jarak antar tiang yang musti dilewati pemohon itu sesuai aturan yang berlaku dan tak terlalu dekat.

"Kita bikinnya itu tidak terlalu rapat. Jadi masyarakat ketika tes juga tidak terlalu kesulitan," kata Herdi.

Dia menyebut jarak antar tiang yang terlalu dekat itulah yang menyusahkan peserta ujian praktek SIM.

Hal itupun dinilai menyusahkan masyarakat yang akhirnya disorot oleh Kapolri.

"Sehingga masyarakat yang melakukan permohonan SIM merasa kesulitan saat mengikuti ujian praktek," terang Herdi.  

Adapun sejumlah Polda dan Polres sudah mengajukan konsep baru arena ujian SIM.

Diantaranya Polda DIY dan Polres Bantul.

Namun demikian, Polres Boyolali masih akan menunggu aturan yang baru terkait syarat permohonan sism.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved