Viral
Ponpes Al Zaytun Disebut Seperti Negara dalam Sebuah Negara, Pemerintah Akhirnya Turun Tangan
Menko PMK Muhadjir Effendy mengungkapkan komune merupakan sebuah sistem kemasyarakatan yang sudah mirip negara.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM - Sederer kontroversi Pondok Pesantren Al Zaytun yang dipimpin Panji Gumilang di Indramayu, Jawa Barat.
Menko PMK Muhadjir Effendy mengungkapkan komune merupakan sebuah sistem kemasyarakatan yang sudah mirip negara.
"Pondok pesantren itu (Al-Zaytun) walaupun penilaian saya sementara Al-Zaytun ini bukan sekedar pondok pesantren tetapi sudah dalam sudah merupakan komune, itu artinya sebuah sistem apa sistem kemasyarakatan yang sudah mirip negara."
"Di sana sudah ada struktur, hierarki, ada regulasi dan regulasi itu sudah dibikin sedemikian rupa yang lebih menekankan pentingnya kepatuhan terhadap pimpinan," kata Muhadjir Effendy dikutip dari Kompas Tv, Rabu (28/6/2023).
Baca juga: Moeldoko Blak-blakan Ungkap Hubungannya dengan Ponpes Al Zaytun dan Panji Gumilang
Menkopolhukam Mahfud MD akan menindaklanjuti penyelidikan ini, baik dari sisi hukum maupun urusan pendidikan.
"Dari sisi hukum itu bapak Wapres Ma'ruf Amin sudah menginstruksikan kepada Menkopolhukam dan juga Menteri Agama untuk melakukan penyelidikan dan juga memperhatikan laporan-laporan dari masyarakat," lanjut Muhadjir.
Sementara itu, Muhadjir merasa khawatir jika terjadi penyimpangan di dalam Ponpes ini.
"Beberapa negara menunjukkan bahwa ada penyimpangan yang sangat ekstrem misalnya di AS terjadi pembunuhan massal, lalu di Jepang telah terjadi yaitu pelontaran gas di kereta bawah tanah, itu adalah tanda-tanda komune yang ekstrem."
"Mudah-mudahan komponen yang ada di Indonesia ini termasuk Al-Zaytun itu tidak sampai sejauh itu," ungkap Muhadjir.
Baca juga: Sosok Panji Gumilang, Ini Kisahnya dari Pedagang Beras Bisa jadi Pimpinan Ponpes Al Zaytun
Pemerintah saat ini menurutnya memikirkan banyak siswa yang sedang belajar di Al-Zaytun.
"Banyak siswa yang harus kita selamatkan masa depan pendidikannya dan itu yang nanti akan saya koordinasikan dengan Kementerian terkait, terutama Kementerian Agama," jelas Muhadjir.
Sebenarnya, lanjut Muhadjir, komune secara undang-undang atau secara hukum legal di Indonesia.
"Selama tidak melanggar hukum ya tidak apa-apa."

"Indonesia ini banyak komponen, ada yang sangat eksklusif tapi juga ada yang relatif terbuka, ada yang berbasis keagamaan, tapi juga ada yang berbasis budayaan dan seterusnya, kultur bahkan juga adat,"
ungkap Muhadjir.
Namun, jika komune tersebut melanggar undang-undang dan melanggar peraturan, harus ada tindakan.
Sampai saat ini pemerintah belum berencana membubarkan ponpes tersebut.
Alasannya karena masih dalam pengkajian.
"Karena kita tidak menegakkan hukum berdasarkan isu harus berdasarkan fakta hukum," tegas Muhadjir.
(*)
Viral Video Wali Kota Solo Respati Ardi Minta Warga yang Tak Pernah Srawung Dilaporkan ke RT |
![]() |
---|
Kisah Haru dan Inspiratif Tukang Sepuh Emas di Solo Kuliahkan 2 Anaknya di ITB, Didatangi Rektor |
![]() |
---|
Sosok Sudewo Bupati Pati Viral Naikkan PBB 250 Persen: Lulusan UNS, Pernah Nyalon Bupati Karanganyar |
![]() |
---|
Viral di Solo, Beredar Unggahan Tanah Nganggur 2 Tahun Bakal Disita Negara, Cek Faktanya |
![]() |
---|
Setelah Terima SK PPPK, Puluhan Guru di Sejumlah Daerah Izin Gugat Cerai Suami, Termasuk di Wonogiri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.