Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Karanganyar

Juliyatmono Mengundurkan Diri Sebagai Bupati Karanganyar: Patuhi Aturan Kepala Daerah Jadi Caleg

Pria 56 tahun tersebut akan maju di daerah pemilihan (dapil) Kabupaten Wonogiri, Sragen, dan Karanganyar.

|
Tribun-Video.com/Radifan Setiawan
Bupati Karanganyar, Juliyatmono saat Dikusi Kamisan Mewah di gedung Tribunnews Solo, Jalan Adi Soemarmo, Kecamatan Klodran, Karanganyar kepada TribunSolo.com, Kamis (16/1/2020). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Juliyatmono telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Bupati Karanganyar

Pengajuan surat tersebut dikarenakan politisi Golkar tersebut akan maju dalam kontestasi Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, tepatnya anggota DPR RI.

Majunya Juliyatmono dalam kontestasi Pileg 2024 dibenarkan Ketua DPD II Golkar Kabupaten Karanganyar, Ilyas Akbar Almadani.

"Iya betul (maju di Pileg 2024)," kata Ilyas kepada TribunSolo.com, Senin (3/7/2023).

Juliyatmono saat ini tercatat sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) Golkar di Pileg 2024.

Dia akan bertarung untuk kursi DPR RI.

Baca juga: Satu Syarat Sosok Penerus Bupati Karanganyar Menurut Golkar : Bisa Lanjutkan Program Juliyatmono

Pria 56 tahun tersebut akan maju di daerah pemilihan (dapil) Kabupaten Wonogiri, Sragen, dan Karanganyar.

Pengunduran diri Juliyatmono dari kursi Bupati Karanganyar sesuai dengan aturan Pemilu.

Salah satunya, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023, khususnya pasal 14.

Berikut isi Pasal 14 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 :

Bakal Calon yang memiliki status sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang
anggarannya bersumber dari keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b angka 6 huruf a) melalui Partai Politik Peserta Pemilu
menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada saat melakukan pengajuan Bakal Calon.

Adapun surat pengunduran diri dari politisi Golkar tersebut sudah berada di tangan DPRD Karanganyar.

Seperti yang disampaikan, Ketua DPRD Karanganyar, Bagus Selo. 

Bagus mengatakan surat pengunduran diri Juliyatmono telah masuk sejak 13 Mei 2023.

"Surat pengajuan pengunduran diri Bupati Karanganyar sudah masuk," kata Bagus Selo kepada TribunSolo.com, Senin (3/7/2023).

"Kita tindak lanjuti ke paripurna, besok Kamis," tambahnya.

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved